HAKIM TOLAK EKSEPSI PENASEHAT HUKUM RAHMAT HIDAYAT

id

 

          Mataram, 3/1 (ANTARA) - Majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum Rahmat Hidayat, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang didakwa terlibat praktik korupsi dana APBD Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2003, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

         Dalam persidangan dengan agenda putusan sela, yang juga dihadiri terdakwa, Ketua Majelis Hakim H. Ali Makki, SH, MH, menyatakan, eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak memenuhi syarat pembelaan karena banyak hal yang justru masuk materi pokok perkara.

         "Kalau materi dakwaan sudah sesuai aturan, sehingga kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang pada tahapan berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Ali.

         Ketua majelis hakim yang kesehariannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram itu, juga langsung menetapkan jadwal sidang selanjutnya dua yakni kali setiap minggu setiap Rabu dan Kamis, mengingat jumlah saksi cukup banyak.

         JPU akan mengajukan 56 orang saksi, sementara penasehat hukum Rahmat Hidayat akan mengajukan 10 orang saksi.

         "Disiplin waktu perlu dijaga, karena sidang akan berlanjut cukup lama karena saksinya cukup banyak," ujarnya.

         Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai Kamis (6/1), dan tim JPU akan menghadirkan empat orang saksi yakni mantan Sekretaris DPRD NTB Zainal Abidin, dan dua orang bendahara serta seorang staf Setwan DPRD NTB.

         Pada sidang sebelumnya dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi), yang digelar Kamis (23/12), tim penasehat hukum Rahmat Hidayat yang dipimpin Sirra Prayuna, SH, menyatakan dakwaan primer maupun subsudier yang dipergunakan JPU tidak mengena sasaran.

         "Kami memilih keberatan terhadap dakwaan, yang harus dibatalkan, karena surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak akurat," ujarnya.

         Namun, sidang berikut pada Rabu (29/12) dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi penasehat hukum, tim JPU yang dipimpin Sugiyanta, SH, tetap menekankan isi dakwaan sebagaimana dibacakan dalam persidangan sebelumnya, Senin (20/12).

         Tim JPU mendakwa Rahmat Hidayat terlibat praktik korupsi dana APBD NTB 2003, bersama-sama pimpinan DPRD NTB periode 1999-2004 lainnya.  
    Dalam dakwaannya JPU menyatakan, Rahmat Hidayat turut serta dalam praktik penyalahgunaan dana APBD 2003 di DPRD NTB, bersama-sama Ketua DPRD NTB yang saat itu dijabat H. Lalu Serinata, yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

         Rahmat didakwa terlibat dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukkannya bersama 56 orang anggota DPRD NTB periode 1999-2004 (seorang anggota hasil Pergantian Antarwaktu), sehingga berindikasi merugikan negara.

         JPU menyebut nilai anggaran yang pengelolaannya bermasalah dari aspek hukum itu mencapai Rp12,73 miliar lebih, antara lain berupa dana asuransi sebesar Rp1,71 miliar lebih, biaya mobilitas anggota dewan sebesar Rp2,56 miliar lebih, dana prasarana pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp843,43 juta dan dana kegiatan lainnya sebesar Rp7,61 miliar lebih.

         Kegiatan lain-lain yang dimaksud antara peningkatan kapasitas legislator dan kegiatan pengawasan.

         Khusus yang diterima Rahmat Hidayat, dana Asuransi Bumi Putera sebesar Rp17,25 juta, Asuransi Jiwasraya sebesar Rp14,4 juta, dana mobilitas dewan sebesar Rp48 juta lebih, dana prasarana pimpinan dan anggota sebesar Rp8,92 juta dan penerimaan yang bukan hak anggota DPRD NTB sebesar Rp130,461 juta.

         Tim JPU Kejati NTB itu mendakwa Rahmat Hidayat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

         Rahmat Hidayat merupakan bagian dari penghuni "senayan" setelah terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PDI Perjuangan, pada Pemilu 2009.

         Sebelumnya Rahmat menjadi anggota DPRD NTB dua periode berturut-turut sejak 1999 hingga 2009 juga dari PDI Perjuangan, dan pada periode itu ia menjabat Wakil Ketua DPRD NTB.(*)