Penyerahan JKK-GUGUR kepada keluarga Praka Anumerta Dedi Hamdani yang meninggal dunia saat menjalani Tugas di Papua ditembak oleh KKB tersebut Rp450 Juta.
Dandim Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan mengatakan, santunan yang diberikan dari negara untuk Praka Anumerta Dedi Hamdani karena dia gugur dalam melaksanakan tugas, sehingga mendapatkan hak- haknya dari negara.
"Kita semua wajib mensyukuri atas pemberian hak-hak ini dari negara untuk membantu mengurangi beban keluarga yang di tinggalkan," ungkapnya dalam sambutannya saat acara yang dilakukan di aula Kodim setempat.
Baca juga: Almarhum Pratu Dedi dimakamkan secara militer di Desa Pelambik Lombok Tengah
Sementara itu, Desiana Nivitasari, menyampaikan dari Kancab PT ASABRI (Persero) Mataram menyerahkan santunan risiko kematian khusus atau Jaminan Kecelakaan Kerja Gugur.
Seperti diketahui bersama, putra terbaik bangsa yang bernama Praka Anumerta Dedi Hamdani anggota Yonif Raider 408 Dam IV/Diponegoro telah gugur dalam kontak senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Papua, tanggal 22 Januari 2021.
"Sesuai dengan permintaan dari keluarga, jenazah disemayamkan di kampung halamannya di Lombok Tengah, maka dari itu, kita melaksanakan penyerahan Santunan Jaminan Kematian Khusus atau JKK-Gugur kepada ahliwaris," katanya.
Desiana menjelaskan, berdasarkan PP No 102 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PP No 54 Tahun 2020 PT ASABRI (Persero) diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk melayani peserta anggota TNl/Polri/ Pns Kemhan dan Pns Polri dalam mengelola program antara lain, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (1km), dan Jaminan Pensiun.
Seperti diketahui lanjutnya, anggota TNI dan POLRI ini memiliki risiko yang sangat tinggi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara Republik Indonesia, maka dari itu pada tahun 2020 melalui PP no 54 Tahun 2020 pemerintah menaikan jumlah bantuan premi untuk program JKK dan JKM yang sebelumnya 1,08 persen dari gaji pokok menjadi 1,43 persen.
"Dalam pengurusan klaim di Asabri tidak dikenakan biaya apapun," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026