Puluhan ribu botol migor ilegal di Kota Mataram disita

id Polresta Mataram Bongkar Produksi Minyak Goreng Kemasan Ilegal

Puluhan ribu botol migor ilegal di Kota Mataram disita

Polresta Mataram Bongkar Produksi Minyak Goreng Kemasan Ilegal

Polresta Mataram Bongkar Produksi Minyak Goreng Kemasan Ilegal
Mataram (ANTARA) - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, membongkar praktik produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram serta menyita 10.320 botol.

"Kasus ini termasuk tindak pidana di bidang perdagangan. Ini ribuan minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar. Modus ini kita bongkar hari Sabtu (27/3)) sekitar pukul 11.00 WITA,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK di Mataram, Minggu. 

Awalnya, Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin edar. Kemudian petugas mendatangi pemilik usaha. Dari penelitian singkat kepolisian, petugas yakin usaha tersebut melanggar ketentuan.

Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap. Di antaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higienis, izin merek dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi pemilik. "Ini semuanya, pemilik tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini melanggar," bebernya. 

Petugas mendapati minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial). Dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda, yakni ukuran 900 mililiter, 1.000 mililiter dan 1.500 mililiter.

Setelah ditelusuri di Kemenkumham, merek dagang yang digunakan ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merek dagang yang lain. "Merek yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan," katanya. 

Dengan sejumlah bukti awal yang didapati. Petugas yakin dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemilik minyak curah olahan berinisial PA (37 tahun) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Hasil penyelidikan terungkap, minyak curah dipesan di Surabaya. Lalu dibawa menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar, Lombok Barat.

Sesaat kemudian dibawa menuju gudang pelaku di Babakan Kota Mataram. "Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual," jelas Heri.
        
Dari keterangan tersangka, minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka. Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual.

"Ini minyak yang 900 mililiter dijual Rp13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual Rp13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas," tuturnya. 

Terungkap juga, tersangka mulai beroperasi sejak Februari 2021. Apes untuk pelaku, modal belum kembali, minyak curah kemasannya sudah dibongkar polisi. "Belum untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi," bebernya.
 
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan. Lalu berinisiatif untuk menggantinya dengan botol kemasan.

"Tapi tetap dia edarkan dipasar tradisional. Kalau di ritel modern atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya. 

Pelaku kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya juga sudah terpasang garis polisi (police line). Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya.

Antara lain, satu tandon penampung minyak, satu mesin penyaring minyak goreng, dua mesin timbang, satu truk tangki 10.000 liter, satu pikap. 

"Totalnya ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang kita amankan. Operasionalnya sudah kita stop. Kita kembangkan lagi ini,’’ tegas Kadek.