BPJAMSOSTEK-BP2MI Mataram membagikan paket pencegah COVID-19 kepada TKI

id BPJAMSOSTEK NTB,BP2MI Mataram,PMI Purna,Paket Pencegah COVID-19

BPJAMSOSTEK-BP2MI Mataram membagikan paket pencegah COVID-19 kepada TKI

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, dan Kepala BP2MI Mataram Abri Danar Prabawa, membagikan paket pencegah COVID-19 kepada PMI purna yang tiba di ruang kedatangan penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (15/6/2021). ANTARA/Awaludin

Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Nusa Tenggara Barat bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram membagikan sebanyak 1.500 paket pencegah COVID-19 kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) purna yang tiba di bandara.

Paket berisi masker, handsanitizer, dua jenis multivitamin dan susu murni dalam kemasan kaleng tersebut dibagikan secara simbolis kepada pekerja migran Indonesia (PMI) purna oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, dan Kepala BP2MI Mataram Abri Danar Prabawa, di ruang kedatangan penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok, di Kabupaten Lombok Tengah, Selasa.

"Kami berharap dengan pembagian paket kepada PMI yang kembali sehingga nanti pada saat tiba di rumah bisa mendukung tidak menambah jumlah indikasi COVID-19 di NTB, dan menjalankan protokol kesehatan," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat.

Ia mengatakan pembagian paket pencegah virus corona tersebut sebagai bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK terhadap para pahlawan devisa, meskipun mereka sudah purna kerja.

Adventus menambahkan komitmen untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia yang menjadi PMI di luar negeri juga dilakukan mulai prakerja atau enam bulan sebelum penempatan di luar negeri. Selanjutnya, dua tahun selama masa kontrak kerja dan satu bulan setelah menjadi PMI purna.

Para PMI yang menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan membayar iuran sebesar Rp300-an ribu sebelum penempatan di luar negeri.

"Iuran tersebut dibayarkan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Iuran dibayarkan hanya sekali, namun manfaatnya hingga PMI purna kerja," ujarnya.

Kepala BP2MI Mataram Abri Danar Prabawa mengatakan pemberian paket pencegah COVID-19 kepada PMI purna tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga, khususnya para PMI yang pulang ke daerah asal.

"Kami memberikan perhatian kepada warga NTB, khususnya yang menjadi PMI dan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan penularan COVID-19," katanya.

Ia menyebutkan jumlah PMI purna yang sudah pulang ke NTB pada 2020 dan hingga Mei 2021 mencapai 14.000 orang. Angka tersebut hasil pendataan di Bandara Internasional Lombok, dan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Abri memperkirakan jumlah PMI purna asal NTB yang akan pulang kampung akan terus bertambah karena masa kontraknya sudah habis dan akan dibukanya penerbangan internasional.

"Sebagian besar PMI purna yang akan pulang kampung bekerja di Malaysia," ujarnya.