Polresta Mataram klarifikasi rekanan alkes terkait kasus dana kapitasi

id korupsi dana kapitasi,rekanan alkes,puskesmas babakan,polresta mataram

Polresta Mataram klarifikasi rekanan alkes terkait kasus dana kapitasi

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Unit Tipikor Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat meminta klarifikasi sejumlah rekanan alat-alat kesehatan yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi pada Puskesmas Babakan tahun 2017-2019.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengungkapkan, pihak rekanan yang dimintai klarifikasi ini berasal dari perusahaan swasta yang bergerak di bidang perlengkapan medis dan obat-obatan.

"Karena ada sebagian dana kapitasi yang digunakan untuk pembelian bahan medis dan obat-obatan, makanya kita mintai keterangan mereka sebagai pelengkap materi penyelidikannya," kata Kadek Adi.

Selain meminta keterangan langsung, polisi juga mengumpulkan sejumlah data terkait, diantaranya berupa catatan pembelian, bukti pembayaran, dan serah terima barang.

"Dari sana nanti akan kita lihat indikasi perbuatan melawan hukumnya, apakah sudah sesuai atau ada perbedaan," ujar dia.

Permintaan keterangan terkait penggunaan dana kapitasi ini, jelasnya, sebagai tindak lanjut klarifikasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada BPJS Kesehatan Cabang Mataram, sebagai pihak yang menyediakan dana kapitasi ke Puskesmas Babakan.

Dalam proses penyelidikan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram juga telah dimintai keterangannya. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dasar hukum pengelolaan dana kapitasi.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan ini diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.