KBRI MALAYSIA GAGAS PENERAPAN MRA BIDANG KETENAGAKERJAAN

id

     Lombok Barat, NTB, 2/4 (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia tengah menggagas penerapan aturan saling mengaku atau "Mutual Recognition Arrangement" untuk kualifikasi dan profesionalitas tenaga kerja antarnegara.

     "Kami sedang gagas penerapan MRA (Mutual Recognition Arrangement) yang berkaitan dengan kompetensi tenaga kerja," kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia Agus Triyanto A.S., sesuai pertemuan koordinasi dengan pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Senggigi, Lombok Barat, Sabtu.

     Pertemuan koordinasi guna menyamakan persepsi tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu, dihadiri lebih dari 60 orang pengelola PPTKIS yang beroperasi di wilayah NTB, selain Ketua Apjati NTB H. Muazzim Akbar, dan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram, Komang Subadra.

     Ia mengatakan, MRA merupakan kesepakatan untuk saling mengakui kualifikasi pendidikan dan pengalaman seorang profesional. Kesepakatan ini biasanya digunakan untuk memudahkan perpindahan tenaga kerja profesional antarnegara yang bersepakat.

     Saat ini, terdapat delapan kesepakatan MRA yang telah ditandatangani oleh negara-negara ASEAN, seperti layanan keperawatan, rekayasa, arsitektur, pariwisata, akuntansi, dokter, dokter gigi, dan kerangka pengaturan untuk pengakuan bersama survei kualifikasi.

     Menurut Agus, penerapan MRA bidang ketenagakerjaan di kalangan buruh migran, misalnya, bertujuan mengurangi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan sengketa antara perusahaan pengirim dan penerima TKI.

     MRA itu merupakan metoda yang dipandang efektif dalam menerapkan berbagai aturan dasar tentang ketenagakerjaan lintas negara.

     "Artinya, apa yang diterapkan di Indonesia, misalnya soal kesehatan bagi para calon TKI dapat diakui di Malaysia untuk kurun waktu tertentu," ujarnya.

     Menurut Agus, jika pola MRA bidang ketenagakerjaan itu diterapkan maka akan terjadi penghematan biaya pengawasan seperti kondisi kesehatan para calon TKI hasil pemeriksaan di Indonesia masih dapat berlaku di Malaysia untuk jangka waktu tertentu.

     Selama ini, hasil pemeriksaan kesehatan para calon TKI dengan mudah diabaikan di Malaysia meskipun baru sebulan bekerja.

     "Hal itu mengakibatkan status visa kerja TKI hanya berlaku singkat terkait kondisi kesehatan, dan harus diperpanjang karena belum adanya penerapan MRA kedua negara," ujarnya.

     Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan waktu penerapan MRA di bidang ketenagakerjaan yang tengah digagas itu, karena masih harus berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia setelah gagasannya dianggap matang.

     Agus mengaku sempat berkomunikasi dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Malaysia dan ada sambutan positif apa yang menjadi gagasan KBRI di Malaysia.

     "Mereka juga akan membahasnya pada tataran teknis, baru kita bahas di tingkat negara," ujar Agus yang baru menjabat Atase Ketenagakerjaan di KBRI Malaysia sejak 30 Maret 2010 itu. (*/Devi)