Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Batukliang Loteng ditangkap polisi

id Cabul,Lombok Tengah,Remaja

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Batukliang Loteng ditangkap polisi

Pelaku

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang Remaja ZA (17) Warga Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, Sabtu, mengatakan, pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya yang masih umur 5 tahun. 

"Kita tangkap atas laporan dari orang tua korban," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/10).

Pencabulan yang menimpa Bunga (Nama samaran) terjadi pada hari selasa, tanggal 28 september 2021 Wita di sebuah Kebun Kecamatan Batukliang. Kasus ini terungkap saat korban sedang di mandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya.

"Ketika akan dimandikan di bagian badannya, kemudian ibunya bertanya kenapa alat kelaminnya sakit," katanya. 

Selanjutnya, korban menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut Mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh Inisial ZA di kebun dekat rumah Korban.

"Ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian," katanya. 

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya dan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. 

Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga," katanya.