Gelapkan aset tanah ratusan juta rupiah, eks kades di KSB ditahan

id Kades,Desa Benete,Maluk,Sumbawa Barat,Korupsi,Aset Tanah

Gelapkan aset tanah ratusan juta rupiah, eks kades di KSB ditahan

Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Dedy Setiadi, ditangkapa polisi karena mengkorupsi Dana Desa untuk memperkaya diri, Selasa (8/6) (Ahmad Fikri)

Taliwang, KSB (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat berinisial MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi, Rabu (20/10) karena diduga menggelapkan aset tanah milik pemerintah daerah senilai ratusan juta rupiah. 

Tersangka MS ditahan bersama seorang warga lainnya berinisial JB yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Perkara korupsi tanah aset Pemda KSB sudah P21 dan terduga tersangka telah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Hilmi Manossoh Prayugo Sik melalui Kasi Humas Ipda Eddy Sobandi SSoS saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).

Ia menjelaskan, penjualan tanah aset pemda yang diduga dikorupsi dilakukan dengan modus memalsukan sejumlah dokumen.

"Terduga tersangka JB menyuruh terduga tersangka MS selaku Plt Kepala Desa Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah (SKPT) pada bulan Juli 2021. Setelah pembebasan lahan oleh pemerintah KSB, dan tanggal SKPT dibuat berlaku mundur seolah-olah tanah tersebut di buatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh pemda KSB," katanya.

Setelah SKPT tanah tersebut terbit selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut ke sebelas pembeli.

Kasi Humas Ipda Eddy mengatakan kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat pemrov NTB LHP Nomor : 700/05-IX-LHP.Itp.Sus/INSP/2020 tanggal 28 september 2020, kerugian negara mencapai sebesar Rp790.371.000.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo SiK selalu penyidik akan berkordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan Barang bukti dan terduga tersangka (tahap II).