KEMENTERIAN PAN JARING ASPIRASI PENATAAN PERANGKAT DAERAH
Lombok Barat, 14/6 (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar lokakarya di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa, untuk menjaring aspirasi berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah.
Lokakarya yang mengedepankan revitalisasi organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi pemerintahan daerah itu, dibuka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) E.E. Mangindaan.
Mangindaan juga bertindak sebagai pembicara kunci dalam lokakarya ini, yang menekankan arah kebijakan kelembagaan pemerintah daerah dalam reformasi daerah.
Pembicara lainnya yaitu Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Sadu Wasistiono yang mempresentasikan arah perubahan dan penyempurnaan kebijakan otonomi daerah serta proyeksi organisasi perangkat daerah.
Pembicara dari NTB yakni Dosen IPDN Regional Mataram DR Sirojul Munir, SH, yang memaparkan tinjauan akademis terhadap kebijakan dan implementasi otonomi daerah dan pengaturan organisasi perangkat daerah.
Sekda NTB H M Nur juga menjadi pembicara yang menyajikan pengalaman empiris Provinsi NTB dalam implementasi otonomi daerah dari aspek kelembagaan.
Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi juga menghadiri pembukaan lokakarya yang diikuti para Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro dan Kepala Bagian yang menangani organisasi dan tata laksana di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Jawa, Kalimantan dan Nusa Tenggara (NTB dan NTT).
Penanggungjawab penyelenggara lokakarya yang juga Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN dan RB Ismadi Ananda, melaporkan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjaring pemikiran dan curah pendapat dari tinjauan teoritis, arah kebijakan ke depan, dan pengalaman praktis mengenai organisasi pemerintahan di daerah.
"Dengan lokakarya ini diharapkan terangkum bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan daerah terkait upaya penguatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah," ujarnya.
Ismadi mengatakan, penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari reformasi birokrasi pemerintahan daerah yang menjadi salah satu indikator penentu keberhasilan kebijakan desentralisasi dan upaya mewujudkan "good local governance".
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, juga telah mengatur penataan organisasi perangkat daerah sebagai upaya penyesuaian terhadap tuntutan kebutuhan serta perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah.
Namun, untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah itu, pemerintah sedang menyiapkan revisi UU 32 Tahun 2004 itu.
"Untuk mendukung pelaksanaan revisi UU 32 itu maka diperlukan usul saran dari pengalaman praktis aparatur pemerintah daerah. Karena itu, Kementerian PAN dan RB mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan lokakarya pemantauan dan evaluasi kelembagaan pemerintah daerah," katanya.(*)