Hukuman mantan Kepala Distanbun NTB didiskon jadi 11 tahun penjara

id Kadistanbun,Khusnul,PT Mataram,Husnul

Hukuman mantan Kepala Distanbun NTB didiskon jadi 11 tahun penjara

Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung hibrida varietas litbang III di tahun anggaran 2017 yang merupakan Mantan Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi, beranjak keluar dari ruang persidangan usai mengikuti agenda putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat petang (7/1/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, menyunat vonis hukuman Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat, Husnul Fauzi, yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III, dari 13 menjadi 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian disebutkan dalam amar putusan banding Husnul Fauzi yang diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Mataram memutus lepas terdakwa korupsi benih jagung

Lebih lanjut, putusan yang keluar pada 23 Maret 2022 ini turut mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram nomor 9/Pid.Sus.TPK/2021/PN.MTR, tanggal 7 Januari 2022, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Husnul Fauzi.

Namun pengurangan masa tahanan untuk terdakwa Husnul Fauzi tersebut dinyatakan Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Komang Ady Natha bersama anggotanya Soehartono dan Mahsan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair, sesuai dengan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 7 Januari 2022 menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp600 juta subsider empat bulan kurungan, kepada terdakwa Husnul Fauzi, yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung untuk masyarakat petani di Tahun Anggaran 2017 itu

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan perihal terbitnya putusan banding untuk terdakwa Husnul Fauzi tersebut.

"Iya, tadi Kamis (24/3) siang kita terima petikan putusan," kata Kelik.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pengadilan akan segera meneruskan petikan putusan tersebut kepada terdakwa maupun penuntut umum.

"Kemungkinan Jumat (25/3) besok, akan kita serahkan ke masing-masing pihak," ujarnya.