Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat, Husnul Fauzi, yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun 2017 melalui penasihat hukumnya mengajukan ke hadapan majelis hakim agar sidangnya ditunda dengan alasan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum belum siap.
"Karena berkas perkaranya baru kita terima Selasa (7/9) kemarin, kami dari penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan waktu sepekan untuk menyampaikan eksepsi terdakwa," kata Tohriadi, penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim mempertanyakan kembali terkait salinan surat dakwaan yang sebelumnya telah diberikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis (2/9) pekan lalu.
"Mengapa berkas perkara yang menjadi acuan penyusunan eksepsi, seharusnya surat dakwaan dan itu sudah diserahkan pada sidang pekan lalu," kata Somanasa.
Terkait dengan hal tersebut, Tohriadi tetap bersikukuh dengan alasan berkas perkara baru diterima Selasa (7/9) pekan depan. Karenanya, materi eksepsi belum bisa disampaikan pada agenda sidang hari ini.
Sementara, jaksa penuntut umum I Wayan Suryawan turut menyampaikan pendapatnya dengan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali permohonan penasihat hukum terdakwa.
"Mengingat dalam perkara ini ada empat tersangka dengan para saksi yang ada dalam berkas perkara sama semua, karena itu kami memohon agar majelis hakim membuat keputusan agenda penyampaian eksepsi terdakwa lebih dipercepat," ujar Wayan Suryawan.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan agar sidang terdakwa Husnul Fauzi dengan agenda pembacaan eksepsi digelar pada Senin (13/9) pekan depan.
Berita Terkait
Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Poltekkes Mataram 7 tahun 6 bulan penjara
Senin, 25 Maret 2024 19:38
Adik ipar Wali Kota Bima terungkap selewengkan dana proyek jalan Rp1,95 miliar
Senin, 26 Februari 2024 18:48
Saksi korupsi eks Wali Kota Bima ungkap pengondisian proyek di PUPR
Jumat, 23 Februari 2024 18:25
Eks Wali Kota Bima terungkap minta daftar proyek PL 2019 ke Kepala Dinas PUPR
Jumat, 23 Februari 2024 18:23
Mantan Ketua DPRD Sumbawa Barat menjadi saksi di sidang korupsi perusda
Rabu, 21 Februari 2024 16:30
Terdakwa korupsi dana nasabah BPR NTB dituntut 5 tahun penjara
Rabu, 21 Februari 2024 15:52
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis lima tahun kasus korupsi pasir besi
Selasa, 13 Februari 2024 21:51
Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Selasa, 13 Februari 2024 16:44