Hakim menunda sidang korupsi mantan Kadistanbun NTB

id sidang perdana,husnul fauzi,penundaan sidang,pendampingan hukum,pengadilan mataram

Hakim menunda sidang korupsi mantan Kadistanbun NTB

Terdakwa Husnul Fauzi hadir tanpa pendampingan kuasa hukum dalam sidang perdananya terkait kasus pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang pada Distanbun NTB tahun anggaran 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (26/8/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menunda sidang korupsi mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat, Husnul Fauzi, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan Benih Jagung Hibrida Varietas Balitbang Tahun Anggaran 2017.

Sidang yang dipimpin I Ketut Sumanasa, Kamis, itu ditunda karena terdakwa Husnul Fauzi hadir ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

"Oleh karena terdakwa hadir tanpa pendampingan penasihat hukum, maka majelis hakim tidak bisa melanjutkan sidangnya," kata Sumanasa.

Alasan Husnul Fauzi ke hadapan majelis hakim hadir tanpa pendampingan kuasa hukumnya karena belum menandatangani surat penunjukan kuasa hukum dalam tahap penuntutan di pengadilan.

Karena itu, majelis hakim meminta Husnul Fauzi segera mengurus dan menyelesaikan keperluan tersebut agar persidangannya bisa berjalan sesuai dengan agenda.

"Mohon kepada terdakwa, jangan sampai membuat persidangan ini tidak berjalan. Jadi silakan untuk keperluan administrasi penunjukan kuasanya segera dipenuhi," ujarnya.

Majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada Husnul Fauzi untuk menyiapkan hal tersebut, akni menghadirkan penasihat hukumnya dalam persidangan.

"kalau tidak ada juga, kami akan menunjuk kuasa hukum dari posbakum (pos bantuan hukum) agar mendampingi terdakwa dalam persidangan," ujarnya.

Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Husnul Fauzi hingga pekan depan, Kamis (2/9).