Pemufakatan jahat dalam korupsi benih jagung Rp27,35 miliar terungkap

id sidang tipikor,pemufakatan jahat,korupsi benih jagung,mantan kadistanbun ntb,proyek kementan,pengadilan mataram,sidang perdana

Pemufakatan jahat dalam korupsi benih jagung Rp27,35 miliar terungkap

Suasana sidang perdana terdakwa Husnul Fauzi mantan Kadistanbun NTB yang terlibat korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun 2017 hingga menimbulkan kerugian negara Rp27,35 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (2/9/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Adanya pemufakatan jahat dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp27,35 miliar terungkap dalam dakwaan milik Husnul Fauzi.

Adanya pemufakatan jahat itu terangkai dalam dakwaan Husnul Fauzi, mantan Kadistanbun NTB yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Tridadi Wibawa dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.

Dalam dakwaannya, Budi menyampaikan dari awal terkait adanya anggaran senilai Rp206,17 miliar asal Kementerian Pertanian RI yang digelontorkan ke Provinsi NTB.

Melalui Distanbun NTB, terdakwa Husnul Fauzi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) membagi anggaran menjadi 22 paket pekerjaan. Dua diantaranya, terkait dengan anggaran pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang oleh PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

"Terdakwa pada awalnya membagi anggaran Kementerian Pertanian tersebut ke dalam 22 paket pekerjaan. Dua diantaranya dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS)," kata Budi.

Dua rekanan tersebut mendapat keisitimewaan dari Husnul, yakni dengan memberikan proyek tersebut melalui tahap penunjukkan langsung. PT SAM milik Aryanto Prametu difasilitasi dengan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tujuannya agar lolos di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kemudian dalam pemenuhan kuota benih jagung PT SAM sebanyak 480 ribu kilogram, Husnul memperkenalkan Aryanto sebagai direktur dengan Diahwati, perempuan pengusaha katering asal Jakarta, yang berperan sebagai produsen benih jagung.

Dari beberapa pertemuannya dengan Diahwati dan Aryanto, akhirnya tercapai kesepakatan kerja sama pembelian 480 ton benih jagung dengan harga Rp14,4 miliar.

Ida Wayan Wikanaya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kemudian mendapat mandat dari Husnul Fauzi untuk memproses penunjukkan langsung tersebut.

Untuk memastikan penunjukkan langsung tersebut, Wikanaya mengajukan kepada KPA agar melakukan verifikasi ketersediaan stok yang disebut Diahwati berada di gudangnya di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Wikanaya kemudian melakukan pengecekan stok benih jagung bersama Kepala Bidang Tanaman Pangan Distanbun NTB Lalu Muhammad Syafriari. Dalam kunjungannya, kedua pejabat itu bertemu dengan Diahwati, di gudang yang diketahui milik Masykur dari PT Sadar Tani Bersaudara.

Dari keterangan pemiliknya, stok benih jagung yang diklaim Diahwati sebagai jatah untuk pemenuhan stok PT SAM itu sebenarnya disiapkan untuk PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

"Meskipun kedua saksi telah melaporkan hasil survei kepada Husnul Fauzi, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), namun fakta lapangan tersebut diabaikan dengan memerintahkan saksi Wikanaya untuk melanjutkan proses penunjukan langsung PT Sinta Agro Mandiri sebagai penyedia barang," ujarnya.

Dasar terdakwa menurunkan perintah tersebut karena alasan PT SAM sudah mendapat dukungan dari produsen bernama CV Tani Tandur yang beralamat di Kediri, Jawa Timur.

"Namun demikian, dukungan tersebut hanya untuk memenuhi syarat formalitas dari penunjukan langsung PT SAM sebagai penyedia barang," ucap dia.

Selanjutnya, untuk memuluskan PT SAM dalam proses verifikasi administrasi penunjukan langsung dalam pengadaan paket benih tersebut, Husnul memberi salinan HPS kepada Aryanto. Hingga akhirnya, PT SAM mendapat kontrak pengadaan sebesar Rp17,25 miliar.

Aryanto mulai mendatangkan benih pada 29 September 2017. Benih ini berasal dari Diahwati yang mengumpulkan tujuh orang sesama pengepul benih. Hanya satu yang murni produsen benih, yakni Masykur dari PT Sadar Tani Bersaudara.

Pengiriman benih jagung ini tanpa pemeriksaan kantor karantina dan juga panita pemeriksa hasil pekerjaan. Terungkap dalam dakwaannya bahwa pengiriman benih jagung ini tidak ada yang melewati prosedur pemeriksaan.

Hal itu pun mengakibatkan benih jagung yang diterima masyarakat petani penerima, banyak yang rusak, berjamur, dan sekali pun ditanam, tidak ada yang tumbuh.

Sementara dalam proyek yang dikerjakan PT WBS senilai Rp31,76 miliar, Husnul menggunakan modus yang sama, yakni dengan merancang proses penunjukkan langsung perusahaan yang dikendalikan Lalu Ikhwanul Hubby tersebut.

Wikanaya sebagai PPK proyek kemudian memberi salinan HPS kepada Ikhwan agar penawaran PT WBS dapat sesuai syarat administrasi. Hal itu pun memuluskan PT WBS mendapat kontrak Rp31,76 miliar dalam pengadaan 849,9 ton benih jagung pada areal tanam seluas 56.666 hektare.

Kontrak itu untuk pengadaan benih jagung hibrida umum 2, Balitbang, dan Komposit dengan persyaratan teknis tertentu. PT WBS kemudian memesan benih jagung kepada sembilan perusahaan produsen benih.

Tetapi pelaksanaan pekerjaannya janggal. Benih jagung yang didatangkan hanya diperiksa visual. Tanpa pengujian spesifikasi teknis.

"Benih jagung tersebut ternyata ada yang tidak memiliki sertifikat. Walaupun disebutkan adanya 34 tahapan pemeriksaan," ujarnya.

Lebib lanjut, Budi menyampaikan bahwa akibat adanya pemufakatan jahat dalam paket pengadaan benih jagung ini, timbul kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp27,35 miliar dengan kalkulasi PT SAM, Rp15,43 miliar dan PT WBS, Rp11,92 miliar.

Usai mendengar dakwaannya, Husnul Fauzi melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada pekan depan.

"Sidang ditunda dan dibuka kembali pada agenda selanjutnya, penyampaian eksepsi terdakwa pada Kamis (9/9) pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa.