Mantan Kadistanbun NTB dituntut 13 tahun penjara

id tuntutan korupsi,husnul fauzi,mantan kadistanbun ntb,tuntutan 13 tahun,pengadilan mataram,korupsi benih jagung

Mantan Kadistanbun NTB dituntut 13 tahun penjara

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat, Husnul Fauzi yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017, usai mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (21/12). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat, Husnul Fauzi yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 dengan pidana hukuman selama 13 tahun penjara.

"Dengan ini menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun," kata Hasan Basri mewakili tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa untuk membebankan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan demikian disampaikan jaksa penuntut umum dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi unsur-unsur pembuktian pada dakwaan primair.

"Karenanya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Husnul Fauzi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair," ujarnya.

Namun pasal tambahan dalam dakwaan tersebut, terkait Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal pembayaran uang pengganti kerugian negara, jaksa menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada keterkaitannya dengan terdakwa.

"Dari fakta hukum yang ada bahwa tidak dapat dibuktikan adanya dana yang bersumber dari anggaran negara yang mengalir ke terdakwa Husnul Fauzi," ucap dia.

Fakta tersebut dilihat dari pengakuan terdakwa di bawah sumpah beserta keterangan saksi, terdakwa lain maupun para pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan benih jagung oleh PT Sinta Agri Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) tersebut.

"Sehingga Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Husnul Fauzi, dibebaskan dari beban membayar uang pengganti kerugian negara," kata Hasan.

Kemudian ada tiga hal yang memberatkan terdakwa hingga jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Pertama soal perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan. Kedua berkaitan dengan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

"Ketiga, program fasilitasi pengadaan benih jagung ini adalah program pemerintah untuk rakyat, untuk mencapai swasembada pangan. Pada hakikatnya, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat," ujarnya.

Usai mendengar tuntutannya dibacakan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang selanjutnya, Senin (27/12) mendatang.

"Hak terdakwa tetap kami berikan, namun karena masa penahanan sudah hampir habis, sidang dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa pada Senin, 27 Desember 2021," kata Somanasa yang selanjutnya menutup persidangan.