Mataram, 19/12 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menggodok rancangan peraturan daerah tentang kawasan strategis provinsi Alas Utan di Pulau Sumbawa, untuk dibahas pada kegiatan legislasi di 2012.
"Penggodokannya diawali dengan penyiapan naskah raperda, untuk dibahas bersama DPRD NTB pada kegiatan legislasi daerah tahun anggaran 2012," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Agus Patria, di Mataram, Senin.
Agus mengatakan, DPRD NTB sudah menyetujui pembahasan rancangan perda (raperda) tentang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Alas Utan di Pulau Sumbawa, pada kegiatan legislasi 2012, saat sidang paripurna DPRD NTB yang juga dihadiri Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, di Mataram, 17 Desember 2011.
Raperda itu dipandang penting karena kawasan Alas Utan yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Sumbawa, memiliki potensi pengembangan kawasan agropolitan, karena merupakan kawasan produksi beragam hasil pertanian dan perkebunan.
Untuk mengembangkan kawasan potensial agropolitan itu, diperlukan pengaturan kawasan agar Alas Utan dapat dikembangkan menjadi sentra ekonomi agropolitan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
"Karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur pengelolaan kawasan Alas Utan, menjadi kawasan pengembangan ekonomi skala regional di wilayah NTB," ujar Agus yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Hukum dan Pemerintahan itu.
Untuk menyusun naskah raperda KSP Alas Utan itu, diperlukan naskah akademis, kemudian dikonsultasikan ke publik, yang didukung naskah kesepakatan antara Pemprov NTB dengan Pemkab Sumbawa.
Naskah itu baru akan menjadi regulasi setelah melewati proses legislasi/penetapannya menjadi Perda KSP Alas Utan, yang melibatkan panitia khusus (pansus) DPRD NTB.
"Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai rencana, kalau dibahas dari awal 2012, saya yakin akan tuntas sebelum akhir tahun," ujarnya.
Menurut Agus, penyusunan naskah Raperda KSP Alas Utan itu, didasarkan pada Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Acuan hukum lainnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004, dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Sementara ruang lingkup raperda itu meliputi Kecamatan Alas, Utan, Rhee dan Kecamaatn Buer, Kabupaten Sumbawa.
Sedangkan obyek raperda KSP Alas Utan itu, mencakup pengelolaan struktur ruang terutama infrastruktur wilayah, dan pengelolaan ruang kawasan budi daya, serta pengembangan ekonomi kawasan yang meliputi peningkatan produksi agroindustri, pengolahan dan pemasaran produksi.
"Jangkauan dan arah pengaturan raperda itu, akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing level pemerintahan, yakni pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dan pemerintah kabupaten sesuai kewenangannya," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026