Oknum polisi tembak polisi di Lombok Timur divonis 17 tahun penjara

id Polisi Tembak Polisi,Lombok Timur,Selong,Polres Lombok Timur

Oknum polisi tembak polisi di Lombok Timur divonis 17 tahun penjara

Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya,

Karena dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - MN, oknum anggota Polres Lombok Timur yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap rekan satu institusi, HT, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim.

Atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 18 tahun penjara.

"Karena dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa MN oleh majelis hakim dijatuhi vonis 17 Tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun," ungkap Kajari Lotim melalui Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, Jumat (29/7).

Baca juga: Polisi tembak polisi di Lotim: Bripka MN tembak Briptu HT dari jarak dekat

Baca juga: Komisi Kode Etik Polri jatuhi sanksi pemecatan terhadap Bripka MN


Terhadap kasus ini, dijelaskan, dalam dakwaan terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa.

"Karena terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa divonis 17 tahun penjara, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa," katanya.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, menurut Oka, terdakwa masih bersikap mempertimbangkan untuk melakukan banding demikian pula dengan jaksa penuntut umum.

"Kalau terdakwa melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kita juga akan melakukan banding," sebut Oka.

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.