BKKPN menggelar penertiban pembayaran tarif masuk Gili Matra Lombok

id BKKPN Kupang,Gili Matra,Lombok Utara,PNBP

BKKPN menggelar penertiban pembayaran tarif masuk Gili Matra Lombok

Para wisatawan domestik dan mancanegara melakukan selam permukaan (snorkeling) di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Awaludin

Lombok Utara (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) melakukan penertiban kepatuhan pembayaran tarif masuk pengunjung atau wisatawan yang melakukan aktivitas menyelam di kawasan konservasi perairan laut Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Koordinator BKKPN Kupang, Satuan Kerja Lombok Utara, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman di Kabupaten Lombok Utara, Selasa, menjelaskan para wisatawan yang melakukan aktivitas menyelam di kawasan konservasi perairan laut Gili Matra dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami melaksanakan penertiban terhadap kepatuhan tarif masuk atau karcis masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP 85 tahun 2021," katanya di sela penertiban secara persuasif di kawasan konservasi perairan nasional Gili Matra.

Gili Matra merupakan singkatan dari tiga pulau kecil, yakni Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan, di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Tiga pulau kecil yang mendunia itu ramai dikunjungi wisatawan asing dan domestik.

Heni mengatakan upaya penertiban dilakukan secara persuasif bersama dengan Polisi Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan (NTB), anggota TNI Angkatan Laut, dan anggota Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Lombok Utara.

Tim gabungan penertiban mendatangi satu per satu operator kapal atau perahu yang mengangkut para wisatawan untuk melakukan selam permukaan (snorkeling) dan selam di dalam air (diving).

Ia mengatakan bagi para penyedia jasa wisata bahari yang sudah mematuhi regulasi diberikan apresiasi, sedangkan yang belum diberikan surat pernyataan terlebih dahulu sebagai upaya sosialisasi.

Namun jika sudah diberikan surat pernyataan hingga tiga kali dan tidak diindahkan, maka pelaku usaha jasa wisata bahari yang membawa tamunya tidak diizinkan melakukan aktivitas di kawasan konservasi perairan nasional. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Jadi tiga kali diberikan surat pernyataan, kami bisa menindak tegas, tapi kewenangan penindakan tegas ada di aparat penegak hukum. Penindakan secara tegas bisa dilarang beraktivitas karena tidak ada izin bagi pelaku usaha yang membawa wisatawan tanpa membayar karcis PNBP," ujarnya.

Upaya penertiban dilakukan, kata dia, karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang (PP) Nomor 85 Tahun 2021 sejak Maret 2022. Sosialisasi dilakukan dengan cara tatap muka dan secara daring (online). Bahkan, imbauan disebar dalam group media sosial (WhatsApp) yang didalamnya ada para pelaku jasa usaha wisata bahari.

Tim BKKPN Kupang Satuan Kerja Lombok Utara, Wilayah Kerja Gili Matra, juga sudah memberikan edukasi kepada para pengelola hotel, pelaku usaha jasa pariwisata dan operator perahu cepat di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Heni, pihaknya menyampaikan informasi mengenai besaran tarif karcis PNBP harian sebesar Rp50 ribu untuk wisatawan asing, sedangkan wisatawan dalam negeri sebesar Rp5.000. Nilai tarif tersebut sudah dipotong dari sebelumnya sebesar Rp200 ribu untuk wisatawan asing dan Rp50 ribu untuk wisatawan dalam negeri.

"Dikarenakan adanya pandemi COVID-19, jadi Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan relaksasi atau keringanan dengan cara menerbitkan PermenKP Nomor 35 Tahun 2021 sehingga didiskon sampai 75 persen," katanya.