Menkopolhukam serahkan kasus Putri Candrawathi ke polisi

id mahfud MD, menkopolhukam, penetapan tersangka, istri ferdy sambo, putri chandawarthi, sikapi penempatan putri, kampus St

Menkopolhukam serahkan kasus Putri Candrawathi ke polisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (19/8/2022). ANTARA/HO/Dokumentasi

Makassar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

"Terserah polisi ajalah," singkat Mahfud kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat. Ketua Kompolnas ini belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan penetapan Putri Chadrawhati sebagai tersangka, karena itu merupakan ranah penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jakarta mengatakan, penyidik Polri telah menetapkan PC (Putri Chandrawathi) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Menkopolhukam sebut Indonesia ada karena pahlawan ikut berjuang
Baca juga: Menkopolhukam benarkan Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob


Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo serta dua ajudan, dan satu sopir-nya yang kini ditetapkan tersangka masing-masing Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka R (Ricky Rizal) dan K (Kuat Maruf)

Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E. Sedangkan Bripka R dan supir K Kuat serta Irjen Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati.