Bentuk lembaga pengawas PDP ditentukan Presiden Jokowi

id RUU PDP,Lembaga otoritas PDP,Lembaga pengawas PDP

Bentuk lembaga pengawas PDP ditentukan Presiden Jokowi

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah dalam acara diskusi publik bertajuk “Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP” yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah mengatakan bahwa bentuk lembaga otoritas pengawas pelindungan data pribadi (PDP) akan ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Lembaga ini kami serahkan nanti bentuknya seperti apa kepada Bapak Presiden sebagai pemegang mandat dari rakyat. Kewenangan-nya (lembaga pengawas PDP) yang kami atur secara general dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ini," kata Rizki dalam acara diskusi publik bertajuk "Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP" yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Jakarta Pusat, Jumat.

Melalui paparannya, Rizki menjelaskan bahwa bentuk lembaga otoritas pengawas PDP menjadi salah satu substansi yang diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Terdapat dua sudut pandang yang berbeda, yakni sudut pandang yang menginginkan lembaga tersebut berdiri secara independen, serta sudut pandang yang menginginkan agar lembaga tersebut berada di bawah pemerintah.

Rizki mengatakan, pihak yang mendukung lembaga otoritas pengawas PDP untuk menjadi lembaga yang independen meyakini bahwa lembaga tersebut akan lebih kuat dan objektif dalam melakukan pengawasan. "Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa banyak lembaga-lembaga yang judulnya kuat, tetapi tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang menjadi fokus negara," ucap Rizki.

Baca juga: Perlu ada reformasi SOP alutsista TNI
Baca juga: DPR setujui penyesuaian anggaran OJK menjadi Rp6,30 triliun


Oleh karena itu, bentuk dari lembaga otoritas pengawas PDP akan ditentukan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengambil jalan tengah dan memastikan suara-suara masyarakat dapat terpresentasikan dengan baik. Bentuk dan komposisi lembaga otoritas pengawas PDP, tutur Rizki, akan diatur melalui Peraturan Presiden.

"Saya masih percaya, Presiden paham yang paling penting adalah unsur objektivitas-nya. Jadi, bukan hanya galak ke satu pihak, melainkan ada asas kesetaraan antara swasta dengan badan publik," tutur Rizki.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada Rabu (7/9), Komisi I DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyetujui RUU PDP untuk bisa dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II. Secara simbolis, persetujuan itu direalisasikan dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan, baik oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI maupun perwakilan pemerintah.