DUBES KORSEL AGENDAKAN KUNJUNGAN KEHORMATAN KE NTB

id

     Mataram, 2/5 (ANTARA) - Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Young-Sun, mengagendakan kunjungan kehormatan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dijadwalkan 3-5 Mei 2012.

     "Informasi resmi yang kami terima, Dubes Korea Selatan beserta rombongan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Lombok, Kamis (3/5) pukul 13.50 Wita, untuk selanjutnya menuju Kantor Gubernur NTB untuk audiens dengan Pak Gubernur," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Moh Faozal, di Mataram, Rabu.

     Faozal mengatakan, Dubes Korea Selatan untuk Indonesia itu berencana membawa serta istrinya Hong Hye-Sun, dalam kunjungan kehormatan ke Pulau Lombok, NTB.

     Dalam daftar rombongan, juga tertera nama Kwon Ki Chang selaku konselor Kedubes Korea Selatan, Lee Mi-ra selaku Atase Kehutanan, Kom Ho-il selaku peneliti, dan Jin Su-Pil selaku Manager Proyek Badan Kerja Sama Internasional Korea atau Korea International Cooperation Agency (KOICA).

     Chairil Anwar Siregar dari Badan Litbang Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, selaku Asisten Manager Proyek KOICA, juga dilaporkan ikut dalam rombongan Dubes Korea Selatan itu.

     "Setelah audiens dengan Gubernur NTB, Dubes Korea Selatan dan rombongan akan menggelar pertemuan koordinasi dengan Rektor Unram di Rektorat Unram. Setelah itu menggelar pertemuan silaturahmi dengan warga Korea Selatan yang ada di NTB, yang direncanakan digelar di Hotel Sheraton," ujarnya.

     Selanjutnya, dijadwalkan Jumat (4/5) pukul 08.00 Wita, Dubes dan rombongan menuju Sembalun guna melihat dan berkoordinasi di Pusat Informasi Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

     Pada Sabtu (5/5) pagi, Dubes dan rombongan akan menuju Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, guna meninjau lokasi proyek Reducing Emission from Deforestation and Degradation in Developing Countries (REDD) KOICA.

     "Dijadwalkan sebelum bertolak dari Pulau Lombok ke Jakarta, pada Sabtu (5/5) siang, Dubes dan rombongan akan meninjau lokasi Air Berik guna berdialog dengan petani setempat," ujar Faozal.

     Seperti diketahui, Kementerian Kehutanan (Kemhut) RI dan KOICA sudah menjalin kerja sama bidang kehutanan yang dikenal dengan Aforestasi dan Reforestasi (A/R)  melalui mekanisme Mekanisme Pembangunan Bersih atau Clean Development Mechanism (CDM), sejak beberapa tahun lalu.

     Program A/R dengan mekanisme pendanaan CDM itu mengarah kepada pengembangan kawasan hutan kemasyarakatan, yang akan diimplementasikan melalui mekanisme pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara-negara berkembang atau REDD plus.

     Awalnya menggunakan mekanisme REDD namun dianggap kurang sempurna karena deforestasi dan degradasi hutan memang mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) tetapi tidak meningkatkan kemampuan hutan itu sendiri untuk melakukan sekuestrasi atau penyerapan karbon.

     Oleh karena itu muncullah mekanisme REDD-plus yang bukan hanya memberikan insentif untuk pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, tetapi juga peningkatan penyerapan karbon melalu konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan cadangan-cadangan karbon hutan di negara-negara berkembang.

     Diyakini emisi karbodioksisa (CO2) dari deforestasi mencapai 20 persen, dan untuk mengurangi emisi, upaya utamanya yakni CDM, teknologi hijau, konservasi hutan, aforestasi dan reforestasi, serta REDD plus.

     Pada 2011, proyek REDD Koica itu dilaksanakan di dua lokasi kawasan hutan kemasyarakatan di wilayah NTB yang menjadi tempat uji coba pengurangan emisi seperti dikehendaki negara-negara berkembang.

      Kedua kawasan hutan kemasyarakatan yang menjadi sasaran program REDD plus itu yakni Aiberik, Kecamatan Batu Kliang, Kabupaten Lombok Tengah, dan lokasi A/R-CDM di Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.

      Pemerintah Indonesia dan KOICA akan memberdayakan kawasan hutan seluas 5.000 hektare di dua lokasi uji coba program REDD plus itu, untuk menghasilkan upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.   

      Lahan di lokasi proyek kerja sama Indonesia-KOICA itu akan dimanfaatkan seluas 3.300 hektare karena di sana belum ada penanaman pohon. Sisanya sekitar 1.700 hektare berlokasi di Aiberik karena sudah ada penanaman pohon.

      Upaya nyata yang akan dilakukan dalam "pilot project" REDD plus itu yakni meningkatkan penanaman pohon sekaligus mencegah agar tidak ada penebangan pohon sama sekali.

      Dengan demikian, program REDD plus itu berupa pengayaan tanaman, namun tidak boleh ada penebangan.  (*)