PEMPROV NTB TEMUKAN LSM LAKSANAKAN FUNGSI INTELIJEN

id

     Mataram, 3/5 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan indikasi Lembaga Swadaya Masyarakat melaksanakan fungsi intelijen, dan perbuatan itu meresahkan masyarakat, sehingga patut diberi sanksi.

     "Ada satu LSM yang kiprahnya nasional, yang terindikasi melakukan fungsi intelijen dan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Ridwan Hidayat, di Mataram, Kamis.

     Ridwan mengatakan, praktik intelijen yang dilakukan aktivis LSM tertentu itu dikategori penyimpangan karena tugas dan fungsi intelijen seperti menghimpun informasi secara sembunyi-sembunyi diatur dalam ketentuan tersendiri.

     Keberadaan LSM diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No 8 Tahun 1985.

     UU ini secara eksplisif  memberikan pengakuan terhadap keberadaan LSM sebagai wadah partisipasi masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di negara Indonesia.

     "Makanya LSM yang berperan sebagai intelijen itu, dikategori penyimpangan atau lepas kontrol. Kami sudah identifikasi LSM itu dan pengelolanya akan segera dipanggil untuk memberi penjelasan," ujarnya.

     Ridwan mengaku, tidak akan segan-segan mencabut rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah kepada LSM tersebut, jika indikasi penyimpangan itu makin meresahkan masyarakat.

     Menurut dia, LSM merupakan wadah partisipasi masyarakat, bukan lembaga pengintai sehingga pegiatnya menjalankan tugas dan fungsi intelijen.

     "Apalagi, menunjukkan sikap seperti intelijen negara yang sedang mengintai pejabat tertentu, lalu terlibat dalam penyimpangan. Kami akan peringati secara tegas LSM tersebut," ujarnya.

     Ridwan menyebut, LSM baik yang berbentuk lembaga, yayasan, maupun forum yang terdaftar di Bakesbangpoldagri NTB, dan telah memenuhi syarat administrasi mencapai 180 unit, termasuk lima LSM dengan dukungan dana asing.

     Sementara yang terpantau melalui aktivitasnya di lapangan dapat mencapai ribuan unit sehingga dipastikan banyak LSM dan ormas yang belum terdaftar di lembaga teknis pemerintah daerah. (*)