"Itu juga aspirasi masyarakat yang perlu didengar, tetapi masyarakat pun harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku dalam mutasi jabatan," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) Tri Budiprayitno, di Mataram, Senin.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB itu tidak menyalahkan pihak yang mempersoalkan mutasi jabatan itu, karena menurutnya setiap aspirasi masyarakat patut disikapi pemerintah secara profesional dan proporsional.
Pada Jumat (4/5), Gubernur NTB memutasi 22 pejabat Eselon II, 80 pejabat Eselon III dan 140 pejabat Eselon IV, sehingga totalnya mencapai 242 orang pejabat, sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah.
Mutasi itu semula untuk mengisi jabatan lowong yang ditinggalkan pejabat yang pensiun, namun tentunya terjadi pergeseran jabatan termasuk untuk promosi atau penempatan jabatan sesuai tuntutan organisasi.
Pascamutasi jabatan itu, kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah akademisi di NTB, mendiskusikan mutasi itu, yang antara lain menyimpulkan mutasi tersebut sarat kolusi dan nepotisme.
Mereka menyontohkan penempatan Suruji sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, yang sebelumnya menjabat Kepala BKD Lombok Timur. Suruji menggantikan H M Zaini yang memasuki usia pensiun.
Dalam kesehariannya Suruji merupakan Sekjen Nahdlatul Wathan (NW). NW merupakan organisasi Islam terbesar di NTB yang didirikan TGKH M Zainuddin Abdul Madjid, kakek dari TGH M Zainul Majdi (Gubernur NTB saat ini).
Persoalan lainnya yang disoroti kelompok LSM dan akademisi itu yakni penempatan pejabat pada jabatan Eselon II, padahal pejabat itu belum berpangkat/golongan IV A atau masih Golongan III D.
Mereka juga menyoroti mutasi berkali-kali yang dilakukan Gubernur NTB dalam 3,5 tahun kepemimpinanya.
Mutasi itu merupakan peristiwa mutasi yang kedelapan, semenjak masa kepemimpinan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dan wakilnya Badrul Munir, terhitung sejak 1 September 2008. Mutasi pertama digelar pada 6 Oktober 2008, yang melibatkan 58 pejabat strategis di jajaran Pemprov NTB, terdiri dari 41 orang pejabat eselon II, 15 orang pejabat eselon III dan dua pejabat eselon IV yang dipromosikan ke jabatan eselon III.
Dalam kebijakan mutasi itu, hampir semua pejabat eselon II Pemprov NTB era pemerintahan Gubernur NTB periode 2003-2008, dilengserkan dan diganti dengan pejabat baru yang dipromosikan dari jabatan setingkat lebih rendah.
Padahal, sebagian besar "pejabat lama" itu masih jauh dari usia pensiun 56 tahun atau mereka masih harus mengabdi sebagai PNS 2-5 tahun ke depan.
Selanjutnya, 25 Mei 2009, Gubernur NTB dari kalangan ulama itu kembali memutasikan 12 pejabat Eselon II terkait Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah.
Pada 14 Agustus 2009, Gubernur NTB kembali memutasikan 180 orang pejabat Eselon II, III dan IV, terdiri dari tiga orang pejabat Eselon II, 67 orang pejabat Eselon III dan 110 orang pejabat Eselon IV.
Mutasi kembali terjadi pada 6 Oktober 2009 yang melibatkan 58 orang pejabat strategis di jajaran Pemprov NTB, terdiri dari 41 orang pejabat eselon II, 15 orang pejabat eselon III dan dua pejabat eselon IV yang dipromosikan ke jabatan eselon III.
Saat itu, pada umumnya puluhan jabatan strategis itu dipercayakan kepada pejabat baru yang menempati jabatan promosi atau hampir semua pejabat strategis era pemerintahan Gubernur NTB periode 2003-2008 diganti dengan pejabat baru.
Pada 10 Nopember 2010, kembali terjadi mutasi yang melibatkan delapan pejabat Eselon II, yang digelar usai pelantikan Drs H. Muhammad Nur, MM, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, menggantikan pejabat lama Drs H. Abdul Malik, MM, yang beralih menjadi pejabat fungsional di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Pada 17 Februari 2011, Gubernur NTB memutasi sembilan pejabat utama yang menduduki jabatan Eselon II, dan 91 pejabat strategis Eselon III dan 191 pejabat Eselon IV sehingga total pejabat yang dimutasi saat itu mencapai 291 orang.
Pada 22 Juni 2011, Gubernur NTB itu memutasi 19 pejabat strategis yang menduduki jabatan Eselon III, baik untuk menduduki jabatan promosi maupun ke jabatan setingkat.
Kini, kebijakan mutasi yang ditempuh Gubernur NTB di tahun keempat masa kepemimpinanya itu melibatkan 242 pejabat Eselon II, III dan IV.
Tri mengatakan, pejabat yang menempati jabatan Eselon II biasanya yang telah memiliki pangkat/golongan IV A, namun tidak menutup kemungkinan bagi Golongan III D untuk menempati jabatan itu jika oleh pimpinan dianggap memenuhi syarat kemampuan.
"Sebelum dipromosi pejabat tersebut telah melewati serangkaian penelitian oleh Baperjakat, dan pimpinan mendukungnya. Publik juga perlu tahu hal ini, meski juga boleh saja mengkritisi sepanjang bertujuan membangun," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026