Mataram, 12/5 (ANTARA) - Daftar tunggu calon haji Nusa Tenggara Barat hingga Mei 2012 mencapai 47.000 orang dan baru akan habis diberangkatkan ke tanah suci Mekah sekitar sepuluh tahun lagi.

  Kepala Bidang Urusan Haji dan Umrah Kantor Wilyah Kementerian Agama NTB H Maad Umar di Mataram, Sabtu, mengatakan kalau setiap tahun hanya bisa diberangkatkan  4.464 hingga 4.500 orang sesuai kuota yang diperoleh, seluruh calon haji itu baru habis diberangkatkan selama 10 tahun.

  "Butuh waktu sepuluh tahun untuk memberangkatkan seluruh calon haji yang masuk daftar tunggu. Artinya kalau kita mendapat nomor porsi pada Mei 2012, kemungkinan bisa diberangkatkan pada 2020. Jumlah ini akan terus bertambah karena yang mendapat nomor porsi setiap hari mencapai ratusan orang," ujarnya.

  Dia mengatakan, kemungkinan bisa mendapat tambahan kuota jika ada daerah lain yang kuotanya tidak terpenuhi, namun jumlahnya tidak bisa dipastikan.

  Calon haji yang  masuk daftar tunggu itu terbanyak dari Kabupaten Lombok Timur, kemudian Lombok Tengah, Kota Mataram, Lombok Barat, Kabupaten Bima, Sumbawa, Kota Bima,  Dompu dan paling sedikit Sumbawa Barat.

  Maad mengatakan, calon haji NTB terbanyak petani khususnya di Kabupaten Lombok Tengah yang mencapai 93 persen, begitu juga di Lombok Timur terutama petani tembakau.

  "Cukup banyaknya calon haji yang masuk daftar tunggu ini bukan hanya di NTB, tetapi terjadi di provinsi lain. Ini merupakan salah satu indikator bahwa minat masyarakat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah cukup tinggi," ujarnya.

  Ia mengatakan kalau tidak ada pembatasan usia untuk anak-anak 18 tahun atau sudah menikah serta  sudah menunaikan ibadah haji, jumlah calon haji yang masuk daftar tunggu akan semakin banyak.

  Menurut dia, kendati jumlah calon haji yang bisa diberangkatkan setiap tahun relatif sedikit, yang masuk daftar tunggu tersebut akan terus bertambah setiap hari.

  "Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku setiap umat Islam yang ingin mendafarkan diri menunaikan ibadah haji harus dilayani, tidak boleh ditolak, artinya bank pelaksana pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak boleh menolak melayani masyarakat," katanya.

  Menurut dia, pemberangkatan calon haji ke tanah suci Mekah sesuai dengan nomor urut yang bersangkutan, siapa pun tidak boleh didahulukan.

  Maad mengatakan, pada 2012 jumlah calon haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci Mekah sebanyak 4.494 orang,  30 orang di antaranya tim pembimbing haji daerah (TPHD).

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026