Sat Resnarkoba Polresta Mataram tangkap pengedar sabu di Mataram

id Sabu di Mataram,Sandubaya

Sat Resnarkoba Polresta Mataram tangkap pengedar sabu di Mataram

Barang bukti kasus pengedar narkoba yang dilakukan pelaku inisial AS dan AZ di Wilayah Kota Mataram, Rabu (05/10/2022).

Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polisi Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil menangkap terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Wakil Kepala Polresta Mataram  AKBP Syarif Hidayat SH SIK, Rabu, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kos-kosan di Sandubaya Kota Mataram.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan pengecekan dan menangkap langsung terduga pelaku di tempat," kata Wakil Kepala Polresta Mataram Syarif pada konferensi pers yang dilakukan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu. 

Dari hasil pengecekan tersebut, tim Kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS(34) dan AZ(35). 

Diketahui, AS mendapatkan barang tersebut dari Batam dan merupakan kurir untuk wilayah Lombok Tengah. Sedangkan AZ merupakan keluarga dari AS, masih di dalami keterkaitan AZ dalam kasus ini 

Setelah dilakukan pengecekan, tim kepolisian melakukan penggeledahan di kos-kosan didampingi kepala lingkungan dan disaksikan warga setempat, personil Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu seberat 15,2 gram, alat komunikasi, uang tunai Rp110.000 dan satu sepeda motor. 

Akibat perbuatannya tersebut terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.