Mataram, 12/7 (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemsos) menyantuni sebanyak 1.120 orang anak cacat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui program bantuan dana Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat Berat (JSPCB) tahun anggaran 2012.

  "Jumlah anak cacat berat di NTB yang disantuni Kemsos itu mengalami peningkatan dari sebanyak 1.070 orang di 2011 menjadi 1.120 orang di 2012," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Bachruddin, di Mataram, Kamis.

  Ia mengatakan, peningkatan jumlah anak cacat berat yang menjadi sasaran program JSPCB itu berdampak langsung pada pertambahan nilai anggaran, yakni dari Rp3,85 miliar lebih di 2011 menjadi sebesar Rp4,03 miliar lebih di 2012.

  Hanya saja, peningkatan jumlah anak cacat berat yang menjadi sasaran program JSPCB itu belum sesuai permintaan Pemerintah Provinsi NTB.

  "Tahun lalu kami usulkan penambahan kuota penyandang cacat berat dan bawaan sebanyak 300 orang untuk mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp300 ribu per bulan dari Kementerian Sosial, tapi baru disetujui penambahan 50 orang," ujarnya.

  Kemsos menggulirkan program JSPCB sejak 2008, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat.

  Pasal 19 UU 4/1997 itu menyatakan bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

  Acuan lainnya adalah Pasal 59 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43/ 1998 yang menyebutkan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain.

  Program bantuan dana jaminan sosial bagi penyandang cacat berat itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu penyandang cacat berat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga diharapkan taraf kesejahteraan hidupnya dapat terpenuhi secara wajar.

  Kriteria penyandang cacat berat dalam program itu adalah  penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi, baik secara medis maupun sosial, aktivitas kehidupan sehari-harinya sangat tergantung kepada bantuan orang lain, seperti bangun tidur, mandi, makan dan minum.

  Kriteria lainnya adalah tidak mampu menghidupi dirinya sendiri, diutamakan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar sebagai penduduk setempat.

  Kementerian Sosial melaksanakan uji coba program tersebut sejak tahun 2006 yang mencakup lima provinsi, yaitu Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan jumlah penyandang cacat berat yang dibantu sebanyak 2.750 orang.

  Program tersebut dilanjutkan pada 2007 yang mencakup Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Bali dengan jumlah penyandang cacat berat sebanyak 3.250 orang.

  Pada 2008 lokasi uji coba dikembangkan di beberapa provinsi lainnya, yaitu Sumatra Utara, Jambi, Jawa Timur, NTB dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 4.000 orang.

  Khusus untuk NTB, kata Bachrudin, awalnya Kemsos menetapkan tiga lokasi sasaran bantuan anak cacat berat/bawaan yakni Kabupaten Lombok Barat sebanyak 261 orang, Lombok Timur 310 orang dan Kabupaten Bima sebanyak 185 orang, yang kemudian berkembang ke kabupaten lainnya sehingga kini menyasar sebanyak 1.120 orang.

  Ribuan sasaran bantuan anak cacat itu merupakan bagian dari 21.120 orang penyandang cacat yang terdata di wilayah NTB, termasuk di antaranya 7.747 orang penyandang cacat anak-anak.

  "Mereka yang terdata antara lain sebanyak 4.099 jiwa cacat netra, 3.088 jiwa cacat rungu wicara dan 2.764 orang cacat mental. Khusus cacat berat diperkirakan mencapai 6.000 jiwa lebih," ujar Bachruddin.  (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026