Mataram, 9/10 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat petugas di posko pengaduan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Mataram dan di Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah.

  "Petugas posko pengaduan TKI itu diperkuat, jumlahnya bertambah, sebelumnya hanya petugas Disnakertrans dan BP3TKI, sekarang ada staf Biro Hukum, Biro Kesra, dan Satpol PP Pemprov NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB H Mokhlis, di Mataram, Selasa.

  Ia mengatakan, keberadaan posko pengaduan TKI itu guna menampung berbagai keluhan terkait TKI, untuk selanjutnya dicarikan solusinya atau diteruskan kepada pihak yang berwewenang.

  Sejauh ini, posko pengaduan TKI sudah berjalan dan petugas di posko itu berupaya mengkomodir berbagai aspirasi, namun petugasnya relatif terbatas sehingga diperkuat lagi.

  "Sudah beragam petugas posko pengaduan itu, sehingga masalah yang mencuat dapat langsung dicarikan solusi terbaiknya," ujarnya.

  Mokhlis mendorong semua pihak yang merasa perlu mengadukan permasalahan TKI, agar memanfaatkan fungsi posko pengaduan itu.

  Selain di LTSP, juga didirikan di BIL, agar memudahkan TKI atau sanak keluarganya untuk berkonsultasi dan berkoordinasi.

  LTSP TKI yang ada di Mataram sudah dioperasionalkan sejak akhir 2008, dan berfungsi sebagai lokasi pengurusan dokumen TKI secara terpadu.

  Semestinya, pengurusan paspor TKI juga dilakukan di LTSP, namun pihak keimigrasian tetap menghendaki dilakukan di Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram untuk wilayah pelayanan Pulau Lombok, dan Kanim Sumbawa untuk Pulau Sumbawa.

  Pihak imigrasi beralasan institusi yang berkewenangan menerbitkan paspor atau dokumen perjalanan lintas negara itu belum memiliki peralatan yang memadai.

  Karena itu, pihak Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati)  NTB mempersoalkan hal itu dan meminta pihak imigrasi mengoptimalkan fungsi LTSP itu, demi kelancaran pengurusan dokumen TKI. 

  "Kami berharap penerbitan paspor TKI dilakukan di LTSP NTB agar semuanya menjadi mudah dan lancar. Katanya mereka tidak punya peralatan yang cukup untuk mengoperasionalkan penerbitan paspor di Kantor LTSP NTB dan Kanim Mataram sekaligus" kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Apjat NTB) H Muazzim Akbar.

  Padahal, kata Muazzim yang juga pemilik Perusahaan Pengerah Jasa TKI (PPJTKI) atau Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Wira Kreasi Usaha, keberadaan LTSP itu dimaksudkan untuk membantu mempercepat pelayanan administrasi calon TKI, karena semua dokumen bisa diselesaikan di satu kantor.

  Berbeda dengan sebelumnya yang harus mendatangi beberapa instansi sehingga prosesnya lebih lama dan butuh biaya lebih besar.

  "Ternyata calon TKI yang hendak mengurus paspor masih harus mendatangi Kantor Imigrasi Mataram meskipun sudah melewati serangkaian proses administrasi di LTSP," ujarnya.

  Menurut Muazzim, dengan tidak melakukan penerbitan paspor TKI di LTSP maka akan terbuka ruang "penyimpangan" dalam proses pembuatan dokumen lintas negara itu.

  Calo paspor atau makelar dokumen TKI masih memiliki ruang untuk beraktivitas demi keuntungan pribadi atau kelompoknya.

  "Ini yang selalu saya soroti dari kaca mata Apjati NTB, apapun alasannya semestinya imigrasi menerbitkan paspor di LTSP sesuai komitmen pelayanan satu pintu itu, bukan di kantornya sehingga menimbulkan beragam asumsi," ujarnya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026