Mataram, 6/1 (ANTARA) - Pemerintah membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP agar semua warga memiliki dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi berbasis database kependudukan nasional.
"Ini surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota agar melaksanakan perekaman e-KTP secara reguler," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Minggu, sambil menunjukkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu.
Surat edaran Mendagri Nomor: 471.13/5184/DJ tertanggal 13 Desember 2012 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Surat tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, surat edaran itu untuk mempertegas surat edaran Mendagri sebelumnya yakni Nomor:471.13/4360/SJ tanggal 30 Oktober 2012 perihal Pedoman Penyelesaian Perekaman e-KTP Secara Massal.
Mendagri memerintahkan para gubernur dan bupati/wali kota untuk melaksanakan perekaman e-KTP secara reguler hingga semua warga memiliki e-KTP.
Dalam pelaksanaan perekaman e-KTP secara reguler itu, diberikan dispensasi pelayanan penerbitan e-KTP tanpa mensyaratkan surat keterangan pindah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/5266/SJ tanggal 30 Desember 2011.
Dispensasi itu berlaku hingga 31 Oktober 2013, yang diyakini dalam rentang waktu itu semua penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP.
Mendagri juga menegaskan dalam surat edaran terbaru soal e-KTP, bahwa penyediaan anggaran untuk keperluan jaringan komunikasi data pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk untuk perekaman e-KTP yang semula merupakan beban APBD provinsi dan kabupaten/kota, diubah menjadi beban APBN.
Perubahan beban anggaran itu diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, penyediaan anggaran untuk keperluan blanko e-KTP, yang semula menjadi beban APBN hanya satu kali, diubah menjadi beban APBN setiap tahun. Perubahan ini dilakukan melalui perubahan ke-3 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009.
Sajim mengatakan, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, meyakini para bupati/wali kota telah memahami maksud dan tujuan surat edaran Mendagri terkait perekaman e-KTP secara reguler itu, sehingga diharapkan dapat segera melaksanakannnya.
Para bupati/wali kota segera memerintahkan para camat, agar bagi penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekaman e-KTP diberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh camat atau petugas yang diberi wewenang oleh camat.
Hal itu dimaksudkan agar dapat mengetahui atau menjadi bukti bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP, dan bukti itu merupakan dasar bagi lembaga pelayanan publik untuk tetap mengakui bahwa penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum mendapatkan fisik e-KTP, masih boleh menggunakan KTP lama.
"Masa berlaku KTP lama sampai dengan yang bersangkutan menerima e-KTP," ujar Sajim sembari meminta insan pers untuk terus membantu menyukseskan program e-KTP itu. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026