Lima pemuda di Empang Sumbawa masuk penjara terkait kasus narkoba

id Pemuda di Sumbawa kasus narkoba,Pemuda Sumbawa narkoba,Polisi tangkap pemuda Sumbawa,Sumbawa,Narkoba

Lima pemuda di Empang Sumbawa masuk penjara terkait kasus narkoba

Satres Narkoba Polres Sumbawa, NTB mengamankan lima pemuda terduga pelaku kasus narkoba di Kecamatan Empang yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Mataram (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Sumbawa, NTB mengamankan lima pemuda terduga pelaku kasus narkoba di Kecamatan Empang yang selama ini meresahkan masyarakat. 

"Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan terduga pelaku narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak delapan poket  dengan berat 3,91 gram," kata Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK MH, Selasa.

Terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA alias Temi laki (25), alamat dusun Masjid RT 001 RW 001 Desa Empang Bawah, SF alias Poles (26) alamat dusun Cempaka Putih RT 01 RW 004 Desa Pemanto. 

AYS (23) alamat Dusun Jotang Atas Timur RT 001 RW 003 Desa Jotang, RH alias Rudal (33) alamat Dusun Jotang Atas Timur RT 001 Rw 003 Desa Jotang, dan RA (33 ) alamat Dusun Kamboja RT 005 RW 006 Desa Empang Atas.

"Barang Bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu sebanyak delapan poket seberat 3,91 gram, alat isap (bong), pipa kaca dua korek gas, sekop plastik, satu gunting, tiga klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp250.000, dan tujuh HP," katanya.

Dikatakan AKBP Henry, barang haram tersebut berhasil diamankan di rumah milik salah satu terduga pelaku yang di sembunyikan di bawah kasur milik SF alias Poles dan sebagiannya ditemukan di luar rumah SF.

"Atas kejadian tersebut para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang di kenakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nompd 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.