Hadirnya Perpres 72/2021 bukti kemajuan RI atasi stunting

id bappenas,stunting,ssgi 2021,obestitas,wasting

Hadirnya Perpres 72/2021 bukti kemajuan RI atasi stunting

Tangkapan layar Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Pamungkas Bahjuri Ali dalam Forum Refleksi Kebijakan Percepatan Perbaikan Gizi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (7/12/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian PPN/Bappenas menyatakan bahwa hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 terkait percepatan penurunan angka prevalensi stunting merupakan bukti kemajuan Indonesia mengatasi kekerdilan pada anak.
 

“Setelah melihat pengalaman dari berbagai negara, kita bisa mengadopsi strategi nasional untuk stunting yang kita sempurnakan dalam Perpres,” kata Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Pamungkas Bahjuri Ali dalam Forum Refleksi Kebijakan Percepatan Perbaikan Gizi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Pamungkas menuturkan bahwa pada 2007-2013, prevalensi stunting di Indonesia mengalami penurunan dari 36,8 persen pada 2007 menjadi 35,6 persen pada 2010. Namun, pemerintah belum memiliki kebijakan khusus.
 

Kemudian pada 2013, Pemerintah Indonesia mulai bergabung dalam SUN Network yang akhirnya menghasilkan Perpres Nomor 42 Tahun 2013 terkait gerakan nasional percepatan perbaikan gizi karena angka stunting justru naik menjadi 37,2 persen. “Saya kira stunting ini ke depan menjadi sangat penting, apalagi karena saat ini kita sedang menyusun rencana jangka panjang dengan aspirasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Memasuki 2018-2021, pemerintah mulai membuat strategi nasional (stranas stunting), di mana percepatan pencegahan stunting dipimpin langsung oleh wakil presiden. Selama masa itu, prevalensi stunting turun dari 30,8 persen pada 2018 menjadi 27,7 persen pada 2019.

Dari stranas itulah, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 kemudian ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021. Perpres 72 jugalah yang saat ini dijadikan acuan oleh pemerintah dalam melakukan penanganan stunting. Penajaman serta penguatan komitmen dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, sehingga stunting bisa diturunkan menjadi 24,4 persen pada tahun 2021 sesuai data SSGI 2021.

“Dalam perkembangannya, stunting kemudian mengalami penurunan secara konsisten. Walaupun kita masih mempunyai target yang sangat tinggi, meskipun capaian terakhir kita menunjukkan bahwa kita harus minimal mencapai dua kali lipat dari target di awal, saya kira masalah stunting ini ke depan menjadi sangat penting,” katanya.

Menurut dia, kemajuan kebijakan harus diimbangi dengan penelitian yang dimaksimalkan, sehingga masalah stunting dapat terselesaikan sampai ke akarnya. Kolaborasi semua pihak harus berlanjut dan semua pengambilan kebijakan harus berbasis pada bukti untuk mempercepat penanganan masalah gizi seperti stunting.

Baca juga: Indonesia ranks 130th on Human Development Index
Baca juga: Hindari pernikahan usia muda untuk cegah stunting

Penelitian dan pembaharuan inovasi harus terus dilakukan. Hal tersebut tidak boleh hanya dilakukan untuk mengatasi stunting saja melainkan bagi semua masalah gizi pada anak. Terlebih dengan adanya potensi obesitas pada anak bangsa di masa depan.
 

“Kita tahu permasalahan gizi bukan hanya stunting, tetapi ada wasting, anemia, dan berbagai permasalahan lain. Saya kira yang cukup mengemuka akhir-akhir ini dan ke depan perkiraannya adalah kelebihan gizi (obesitas),” ujarnya.