Mataram, 19/3 (Antara) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera membebaskan biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yang akan dimulai pada April 2013.

  "Mulai April tidak ada lagi biaya pencatatan nikah di KUA, calon pengantin dapat memanggil petugas KUA ke tempat nikah tanpa dipungut biaya," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB H Usman, di Mataram, Selasa.

  Ia mengatakan, dengan pemberlakuan kebijakan bebas biaya pencatatan nikah di KUA itu maka Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai sebesar Rp30 ribu akan dihapus.

  Kebijakan pembebasan bea nikah ini merupakan upaya preventif Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi terhadap penghulu.

  "Nantinya, amplop tanda terima kasih itu dilarang, dan pendapatan resmi penghulu akan diatur dalam bentuk perbaikan tunjangan sesuai klasifikasi KUA," ujarnya.

  Hanya saja, kata Usman, sebelum pemberlakuan bebas biaya pencatatan nikah itu, terlebih dahulu dilakukan klasifikasi tingkatan KUA menjadi tipe A, B dan C, sesuai jumlah pasangan yang mengajukan pencatatan nikah.

  KUA tipe A melayani pencatatan nikah lebih dari 100 pasangan setiap bulan, tipe B 50-100 pasangan, dan tipe C kurang dari 50 pasangan.

  Petugas KUA diberi tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi penghulu, yang dibebankan kepada negara.

  "Jadi, tunjangan petugas KUA berbeda-beda sesuai tipe KUA tersebut. Dengan begitu, petugas KUA tidak perlu lagi berharap amplop dari pasangan yang menikah," ujarnya.

  Usman menyebut setiap tahun pencatatan nikah di KUA di wilayah NTB mencapai rata-rata 2.500 pasangan.

  Saat berkunjung ke wilayah NTB guna meresmikan gedung baru Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB di Mataram, 26 Januari 2013, Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui adanya kesulitan mencegah gratifikasi dalam pengurusan nikah di KUA, karena terbentur faktor ritual keagamaan, dan budaya.

  "Memang sulit, dan saya pernah ditanya wartawan soal ini, saya jawab belum ada konsep yang tepat karena sejumlah pertimbangan itu," kata Suryadharma dihadapan pejabat dan tamu undangan lainnya pada peresmian gedung baru Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB itu.

  Karena itu, kata dia, perlu diberlakukan sejumlah kebijaksanaan demi menghormati prosesi ritual keagamaan dan budaya, namun tidak melahirkan pungutan liar dan pemberian gratifikasi. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026