Mataram, 7/5 (Antara) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyarankan pemerintah daerah setempat, segera menggagas peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pelayanan publik.

  "Kamis harapkan pada 2013 ini akan muncul inisitaif baik yang berasal dari pihak eksekutif maupun legislatif untuk mendorong lahirnya perda pelayanan publik, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Ketua Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, di Mataram, Selasa.

  Ia mengatakan, perda pelayanan publik sangat penting mengingat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012, sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, antara lain mengamanatkan bahwa sejak Maret 2013 pemerintahan daerah sudah wajib menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik sesuai dua ketentuan tersebut.

  Saat ini beberapa provinsi, kabupaten maupun kota di Tanah Air telah memiliki Perda Pelayanan Publik.

  Terbitnya Perda Pelayanan Publik di beberapa daerah biasanya akan diikuti oleh membaiknya pelayanan publilk di daerah tersebut.

  Sebagai contoh Provinsi Jawa Barat yangtelah memiliki Perda Nomor Nomor 6 Tahun 2010 yang mengatur pelayanan publik di provinsi tersebut.

  Terbitnya perda tersebut mendorong munculnya sejumlah kreatifitas daerah dalam memperbaiki pelayanan publik.

  "Misalnya saat ini di Jawa Barat telah terbentuk LPSE (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) Provinsi Jabar yang mampu mendorong nilai penghematan APBD," ujarnya.

  Tercatat sebanyak 3.592 paket dengan pagu anggaran Rp 4.820 triliun ditawarkan melalui LPSE Jabar. Dari jumlah itu, yang berhasil diselesaikan sebanyak 3.343 paket dengan pagu anggaran Rp.4.569 triliun. Adapun penawaran yang masuk senilai Rp3.949triliun, atau terjadi efesiensi Rp 620 miliar lebih (13,57 persen).

  Begitu juga yang terjadi di beberapa provinsi, kota dan kabupaten lain di Indonesia yang telah memiliki Perda Pelayanan Publik.

  "Dengan adanya Perda Pelayanan Publik di NTB, baik pada tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten, diyakini akan dapat menjadi daya dorong perbaikan pelayanan publik di daerah, dan menjadi pelecut kreatifitas daerah menciptakan terobosan pencapaian pelayanan publik yang prima," ujar Adhar.

  Menurut dia, sejak dibentuk pada Oktober 2012, Ombudsman Perwakilan NTB telah menerima sedikitnya 60 pengaduan dugaan maladminstrasi dari warga masyarakat.

  Dari jumlah tersebut laporan terbanyak yang diterima Ombudsman Perwakilan NTB yakni dugaan maladministrasi yang terjadi di pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kota dan kabupaten.

  Bentuk maladministrasi itu beragam, mulai dari tidak adanya transparansi, perbuatan yang berlarut-larut, diskriminatif hingga perbuatan yang tidak patut.

  Oleh sebab itu, Ombudsman Perwakilan NTB dalam waktu dekat akan menggelar dialog dengan pihak eksekutif maupun legislatif di wilayah NTB.

  "Kami akan coba lakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait, baik di DPRD maupun pemerintah daerah," ujarnya.

  Ombudsman Perwakilan NTB pun siap membantu pemerintah daerah di NTB dalam proses penyusunan Perda Pelayanan Publik.

  Saat ini tidak satupun pemerintah kabupaten dan kota di NTB, bahkan pada tingkat Pemerintah Provinsi NTB yang telah memiliki Perda Pelayanan Publik.

  "Kondisi ini adalah kondisi yang kurang baik bagi upaya perbaikan mutu pelayanan publik. Padahal dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi yang terjadi lebih banyak disebabkan pola pelayanan publik yang buruk," ujar Adhar. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026