Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis malam.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. "Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.
MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata mantan anggota DPR itu.
Baca juga: Jokowi: Pencabutan PPKM dan Perpu Ciptaker tidak terkait
Baca juga: BEM SI mendesak presiden Jokowi keluarkan Perpu KPK
Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.
"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
Yusril mundur ketum PBB, digantikan Fahri Bachmid
Minggu, 19 Mei 2024 6:43
Yusril: 100 Menteri tak lagi berulang jika revisi UU sah
Sabtu, 18 Mei 2024 18:44
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo
Selasa, 23 April 2024 12:02
Yusril yakin MK akan menolak permohonan Ganjar-Mahfud
Rabu, 27 Maret 2024 18:55
Pakar hukum Yusril mengingatkan soal bukti kasus pemerasan Firli Bahuri
Senin, 15 Januari 2024 17:29
Pakar hukum tata negara menyarankan Prabowo pilih sosok cawapres teknokrat
Jumat, 22 September 2023 7:31
Pertemuan Ketum PAN Zulkifli-Yusril bahas pelaksanaan Pemilu 2024
Jumat, 14 April 2023 7:05
Yusril bertemu Andika Perkasa bahas persoalan hukum TNI
Minggu, 18 September 2022 6:16