Gubernur Bali cabut sanksi pelanggar PPKM dengan pergub baru

id Pemrov Bali, sanksi pelanggaran PPKM, COVID-19,Peraturan Gubernur

Gubernur Bali cabut sanksi pelanggar PPKM dengan pergub baru

Gubernur Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster resmi mencabut sanksi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.

"Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi," kata Koster.

Melalui siaran Humas Pemprov Bali di Denpasar, Rabu, disebutkan bahwa Pergub baru tersebut berbicara tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

"Beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar gubernur.

Meskipun demikian, ia tetap meminta masyarakat Bali menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun, termasuk melakukan vaksinasi walaupun saat ini tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran COVID-19.

Baca juga: Januari-November 2022, tercatat 4,58 kunjungan wisman

"Terus laksanakan vaksinasi COVID-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama. Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” tuturnya.

Meskipun PPKM dihentikan dan seluruh regulasi yang mengandung sanksi pelanggaran PPKM dicabut di Pulau Dewata, Koster mengingatkan bahwa status bencana nasional non alam masih berlaku.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Maka dari itu, orang nomor satu di Pemprov Bali itu mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi.

Selain itu, setelah melakukan pencabutan sanksi pelanggaran PPKM, Wayan Koster telah menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, dan ketentuan kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM.

Baca juga: RSUD Mataram tetap menerapkan prokes kendati PPKM dicabut

"Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu," tutupnya.