Destinasi wisata Malang beroperasi kapasitas 100 persen

id Kabupaten Malang, Wisata Kabupaten Malang,PPKM Dicabut, Pencabutan PPKM,Pariwisata Kabupaten Malang

Destinasi wisata Malang beroperasi kapasitas 100 persen

Foto arsip. Salah satu destinasi wisata unggulan Desa Wisata Pujon Kidul, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa daerah tujuan wisata di Kabupaten Malang, Jawa Timur diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen pascapencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Kamis mengatakan bahwa setelah Presiden Joko Widodo mencabut penerapan kebijakan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19, sektor pariwisata sudah diperbolehkan beroperasi secara optimal. "PPKM sudah dicabut, tempat wisata sudah diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan 100 persen," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan, meskipun pemerintah saat ini sudah mencabut kebijakan PPKM tersebut, namun para wisatawan yang berwisata khususnya yang berada di tengah kerumunan, diimbau untuk tetap bisa menerapkan protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker.

Menurutnya, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi COVID-19 cukup dalam karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat. Dengan pencabutan PPKM, diharapkan sektor pariwisata khususnya di Kabupaten Malang bisa kembali bangkit.

"Pada saat pandemi, pariwisata di Kabupaten Malang sangat terdampak karena tidak diperbolehkan kerumunan. Saat ini, dengan pencabutan PPKM, sudah mulai tumbuh dan bangkit lagi," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, tercatat pada 2022 jumlah kunjungan wisatawan ke wilayah tersebut mencapai tiga juta kunjungan. Diharapkan, jumlah itu bisa meningkat pada 2023 seiring dicabutnya PPKM.

Wilayah Kabupaten Malang memiliki potensi pariwisata yang cukup menjanjikan. Beberapa daerah tujuan wisata di wilayah tersebut antara lain adalah Desa Wisata Pujon Kidul, termasuk jajaran pantai di wilayah selatan Malang.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut kebijakan PPKM yang sebelumnya diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona di Tanah Air. Pencabutan kebijakan PPKM itu, diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).

Baca juga: Pemkab Bulukumba menata Pantai Merpati
Baca juga: Sejumlah destinasi wisata pantai di Lombok Tengah ramai pengunjung


Pemerintah menyatakan, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juga penduduk, dengan positivity rate sebesar 3,35 persen. Tercatat, angka kasus harian COVID-19 pada 29 Desember 2022 sebanyak 685 kasus.

Kondisi tersebut memang jauh lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya, dimana puncak penyebaran virus Corona varian Delta di Indonesia mencapai 56 ribu pada Juli 2021 dan pada Februari 2022 mencapai 64 ribu kasus akibat varian Omicron.