"Tiga berkas dengan tiga tersangka perkara SPPD fiktif itu sudah diserahkan ke kejaksaan, namun dinyatakan belum lengkap sehingga sedang dilengkapi agar rampung," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Muh Suryo.
Mataram (Antara Mataram) - Tiga dari 16 perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dalam kurun waktu 2010-2011 di Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), hampir rampung.

"Tiga berkas dengan tiga tersangka perkara SPPD fiktif itu sudah diserahkan ke kejaksaan, namun dinyatakan belum lengkap sehingga sedang dilengkapi agar rampung," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Muh Suryo, di Mataram, Senin.

Ia menyebut ketiga tersangka kasus SPPD fiktif di Kabupaten Sumbawa yang berkas perkaranya hampir rampung itu yakni Abdul Latif, Hj Martini, dan Marga R.

Sementara 12 tersangka lainnya untuk kasus serupa masih didalami penyidik Polda NTB, terutama dalam melengkapi bukti-bukti pendukungnya.

"Jadi, pemberkasannya bertahap, yang lebih dulu lengkap data pendukungnya yang diserahkan ke kejaksaan," ujar Suryo.

Dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2010 dan 2011 dalam bentuk perjalanan dinas fiktif itu ditangani penyidik Polda NTB sesuai laporan polisi Nomor: LP/K/240/XII/2011/NTB/Dit Reskrimsus, tanggal 18 Desember 2011.

Awal September 2012, tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah memeriksa sejumlah saksi yang dilaksanakan di Mapolres Sumbawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mengantongi nama-nama calon tersangka yang merupakan pejabat struktural di lingkup Pemkab Sumbawa Barat.

Belasan pejabat dimaksud tersebar di berbagai SKPD di lingkup Pemkab Sumbawa Barat, seperti MH, AH, AN, HP, HMT, DN, MQ, MJ, DHH, HL, SF, ML, MNN, SHD, dan NL.

Namun, pemberkasannya secara bertahap, dan penyidik Polda NTB pun belum mengumumkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penggunaan SPPD fiktif itu.

Sebelumnya, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Triyono Basuki Pujono mengatakan, dalam penanganan perkara SPPD fiktif itu pihaknya tidak memerlukan jasa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara, karena menurutnya hal itu dengan mudah dapat diketahui karena tidak ada selisih harga sebagaimana kerugian negara pada pelaksanaan proyek pembangunan.

"Saya tidak perlu BPKP karena tidak ada selisih yang perlu dihitung. Ya, bisa ratusan juta rupiah atau tidak sampai miliaran rupiah," ujarnya ketika dikejar wartawan soal perkiraan nilai kerugian negara dari perkara SPPD fiktif itu.
(*)


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026