Dengan adanya pertemuan itu, maka warga dapat berdialog dengan pemerintah dan perusahaan dalam hal ini PLN terkait pembangunan proyek PLTD tersebut
Mataram, (Antara) Puluhan warga perwakilan dari Kelurahan Tanjung Karang dan Tanjung Karang Permai, Ampenan, Kota Mataram mendatangi gedung DPRD Kota Mataram untuk berdialog terkait penolakan warga terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di wilayah tersebut.

Perwakilan warga Kelurahan Tanjung Karang dan Tanjung Karang Permai dipimpin Samsul Bahri diterima Pimpinan Komisi III Sahram ST didampingi para anggota Komisi III di Mataram, Sabtu.

Menurut Samsul, pembangunan PLTD oleh PLN tersebut lokasinya tidak cocok karena terlalu dekat dengan pemukiman warga, sehingga saat dilakukan pemasangan tiang pancang rumah warga di sekelilingnya bergetar.

Untuk itu, melalui wakil rakyat di dewan diminta agar pihak pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan atau izin yang dikeluarkan untuk pembangunan PLTD berkapasitas sekitar 30 Mega Watt tersebut.

Kami kebingungan kenapa proyek PLTD yang kurang dari sebulan bisa dikeluarkan izin termasuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara izin IMB untuk pembangunan Ruko di sekitar Tanjung Karang hingga kini belum juga dikeluarkan, katanya.

Ketua Komisi III Sahram pada kesemptan itu, berjanji untuk mempertemukan antara warga, eksekutif dan pihak perusahaan di gedung DPRD Kota Mataram dalam waktu dekat.

Dengan adanya pertemuan itu, maka warga dapat berdialog dengan pemerintah dan perusahaan dalam hal ini PLN terkait pembangunan proyek PLTD tersebut, katanya.

Walikota Mataram, H Ahyar Abduh seusai menghadiri sidang DPRD Kota Mataram kepada wartawan mengatakan, jika pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Tanjung Karang, Kota Mataram tidak dilanjutkan, maka tahun 2014 masyarat siap-siap untuk pemadaman listrik bergilir.

Untuk itu, apapun alasannya pembangunan PLTD berkapasitas 30 MG tersebut tetap dilanjutkan oleh PLN walaupun sempat ditolak warga, katanya.

Ia mengakui, lokasi pembangunan PLTD di Tanjung Karang tersebut adalah daerah atau kawasan wisata pantai, namun kerena kebutuhan listrik bagi masyarakat lebih diutamakan.

Sementara permohonan izin pembangunan PLTD yang bersifat sementara itu sudah diajukan sejak Sembilan bulan lalu bukan sebulan dua bulan,

Dia menjelaskan, izin pembangunan LPTD tersebut bersifat sementara hanya empat tahun, sambil menunggu PTLD Jeranjang, Lombok Barat beroperasi dan setelah itu akan dihentikan. ***1***





(T.KR-SZH/B/M009/M009) 28-09-2013 17:45:25

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026