Mataram (Antara Mataram) - Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerapkan empat langkah terobosan guna memperbaiki kuantitas dan kualitas penyerapan anggaran belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2014.
"Kementerian Keuangan telah mengomunikasikan kepada pimpinan kementerian/lembaga untuk melakukan langkah-langkah terobosan itu," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Supriyo, pada penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2014 ke kuasa pengguna anggaran (KPA) dan satuan kerja (Satker) di wilayah NTB, di Mataram, Kamis.
Ia menyebut empat langkah terobosan itu yakni pertama, menyusun anggaran 2014 yang lebih baik dengan melibatkan peran aparat pengawas intern kementerian/lembaga sebagai penjamin mutu.
Kedua, menyelesaikan pembahasan dan persetujuan anggaran kementerian/lembaga dengan komisi di DPR secara tepat waktu.
"Terobosan ketiga yakni, melakukan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2014 lebih awal, dan keempat, mempercepat penetapan pejabat pengelola keuangan di setiap kementerian/lembaga," ujarnya.
Supriyo mengatakan, langkah terobosan itu didasarkan pada pengalaman beberapa tahun terakhir dan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan terhadap penyerapan anggaran oleh masing-masing satker pada kementerian/lembaga, maupun SKPD yang melaksanakan kegiatan dalam rangka dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama.
Hasilnya, masih belum optimal, walaupun berbagai upaya terobosan telah dilakukan.
"Penyerapan anggaran cenderung rendah diawal tahun, dan kemudian menumpuk diakhir tahun dan selalu berulang pada setiap tahun anggaran. Pola penyerapan anggaran tersebut tentu saja kurang baik dari sisi perencanaan dan manajemen kas," ujarnya.
Ia menyebut secara keseluruhan realisasi belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2013 sampai 30 November 2013 sebesar Rp778,9 triliun atau 72,8 persen dari pagu sebesar Rp1.069,5 triliun.
Dari nilai tersebut, realisasi untuk belanja barang sebesar Rp100,58 triliun atau 62,08 persen dari pagu dan belanja modal sebesar Rp90,8 triliun atau 51,6 persen dari pagu.
Sedangkan anggaran transfer ke daerah 2012 sampai 30 November 2013, realisasinya sebesar Rp430,4 triliun atau 89,9 persen dari pagu sebesar Rp478,8 triliun.
"Karena itu, pada tahun anggaran 2014 akan ditempuh beberapa langkah strategis dalam mendorong percepatan penyerapan anggaran," ujar Supriyo.
DIPA 2014 untuk NTB sebanyak 496 DIPA itu diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi itu ke KPA dan Satker disaksikan pejabat Kementerian Keuangan, Pimpinan DPRD NTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah NTB, jajaran pimpinan pemerintahan daerah, dan pimpinan SKPD.
Penyerahan DIPA 2014 itu merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA secara nasional yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke pimpinan kementerian/lembaga dan gubernur di Istana Negara, Jakarta, 10 Desember 2013.
DIPA 2014 yang diserahkan itu terdiri dari DIPA untuk Satker vertikal kementerian/lembaga sebanyak 342 DIPA total pagu sebesar Rp6,592 triliun, dan SKPD dalam rangka dekonsentrasi sebanyak 61 DIPA total pagu sebesar Rp198,11 miliar.
Selanjutnya, DIPA untuk SKPD dalam rangka tugas pembantuan sebanyak 79 DIPA total pagu sebesar Rp494,999 miliar, dan SKPD dalam rangka urusan bersama sebanyak 14 DIPA total pagu sebesar Rp295,04 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp7,58 triliun lebih.
Sedangkan alokasi sementara dana transfer ke daerah untuk provinsi sebesar Rp1,823 triliun lebih, dan dana transfer ke kas daerah untuk kabupaten/kota sebesar Rp8,632 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp10,455 triliun.
Dengan demikian, total APBN untuk Provinsi NTB mencapai Rp18,035 triliun, yang mengalami peningkatan sebesar Rp2,3 triliun lebih dari APBN 2013 sebesar Rp15,7 triliun.
APBN 2014 untuk NTB itu merupakan bagian dari total APBN 2014 yang secara garis besar terdiri atas pendapatan negara sebesar Rp1.665,8 triliun dan hibah sebesar Rp1,4 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp1.667,1 triliun.
Sementara anggaran belanja negara dialokasikan sebesar Rp1.842,5 triliun, sehingga defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp175,4 triliun atau 1,69 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Defisit anggaran tersebut akan ditutup melalui pembiayaan dalam negeri sebesar Rp196,3 triliun, dan pembiayaan luar negeri sebesar minus Rp20,9 triliun.
Dari pagu belanja negara sebesar Rp1.842,5 triliun itu, anggaran untuk mendanai kebutuhan belanja pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.249,9 triliun atau naik Rp53,1 triliun (4,4 persen) dari pagu APBN Perubahan 2013.
Sedangkan alokasi anggaran untuk transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp592,6 triliun atau naik sebesar Rp63,2 triliun (11,9 persen) dari pagu APBN Perubahan 2013. (*)