Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan pembangunan ruang publik di sepanjang sempadan pantai agar tidak ada lagi masyarakat yang tinggal dan terdampak bencana abrasi setiap tahun.
"Pembangunan ruang publik di sepanjang sempadan pantai bisa menjadi solusi jangka panjang terhadap penanganan warga terdampak gelombang pasang setiap tahun," kata Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, SH di Mataram, Kamis.
Hal itu disampaikan menyikapi dampak gelombang pasang yang menyebabkan 17 rumah di Lingkungan Mapak Indah roboh akibat abrasi pantai, dan sekitar 29 kepala keluarga masih tinggal di rumah sanak saudara terdekat.
Menurutnya, pembangunan hunian sementara (huntara) yang sedang disiapkan Pemerintah Kota Mataram saat ini bagi warga yang terdampak, merupakan penanganan jangka pendek, yang cepat maupun lambat, bencana serupa juga akan terjadi terhadap warga lain di sekitarnya.
Karena itulah, dalam hal ini Pemerintah Kota Mataram harus memiliki rencana penanganan jangka panjang, salah satunya melakukan relokasi terhadap warga yang masih tinggal di sempadan pantai.
"Lahan warga secara bertahap dibebaskan, kemudian dijadikan sebagai ruang publik tempat rekreasi dan bermain warga," katanya.
Setelah direlokasi, lanjutnya, harus ada pengawasan ketat agar masyarakat tidak lagi diizinkan membuat bangunan dalam bentuk apapun di sempadan pantai. Areal yang sudah dibebaskan bisa dibuka sebagai fasilitas publik.
"Contoh seperti di kawasan Meninting, yang selalu ramai dikunjungi warga untuk rekreasi setiap akhir pekan. Kondisi itu bisa menjadi peluang bagi warga pesisir," katanya.
Sementara menyinggung tentang rencana pembangunan huntara yang hingga saat ini belum dimulai, Didi mengatakan, dari koordinasi yang dilakukan dengan eksekutif mengatakan, bahwa pembangunan huntara masih menunggu dokumen hibah dari Provinsi NTB.
"Eksekutif masih menunggu regulasi formal sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," katanya.
Berita Terkait
DPRD Bali usul buat perda perlindungan hasil bumi
Selasa, 19 November 2024 4:54
Denpasar usulkan Ranperda perlindungan Ogoh-ogoh
Selasa, 19 November 2024 4:24
DPRD NTB menunggu langkah hukum dari penggugat pascaputusan PN Mataram
Minggu, 17 November 2024 21:17
Penyaluran bansos di NTB dihentikan
Jumat, 15 November 2024 12:31
Polisi tak temukan PMH ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah
Kamis, 14 November 2024 16:02
Anggota DPRD Lombok Tengah inisial TR dilaporkan terkait ijazah palsu
Kamis, 14 November 2024 13:19
Ada indikasi korupsi ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN
Rabu, 13 November 2024 18:10
Berikut 17 nama anggota DPRD Jatim 2019-2024 diperiksa KPK terkait korupsi pokmas
Rabu, 13 November 2024 11:10