Mataram (ANTARA) - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2017 sampai 2020 dengan terdakwa Muzakir Langkir, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kini masuk dalam agenda persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir telah terdaftar di pengadilan dengan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 23 Februari 2023.
"Perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir sudah terdaftar di pengadilan sesuai dengan surat pelimpahan yang kami terima dari penuntut umum, Rabu (22/2) kemarin," kata Kelik.
Tindak lanjut dari pendaftaran perkara milik terdakwa Muzakir Langkir, lanjut dia, pengadilan kini masih menyusun majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara tersebut.
"Untuk susunan majelis hakim, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.
Namun, sidang perdana perkara Muzakir Langkir dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terungkap akan digelar pada Jumat (3/3) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Berita Terkait
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
Pengadilan Tinggi mengubah vonis mantan Direktur RSUD Praya jadi 8 tahun
Kamis, 7 September 2023 20:00
Jaksa tuntut mantan Direktur RSUD Praya Loteng 7,5 tahun penjara
Minggu, 25 Juni 2023 6:05
Mantan Direktur RSUD Praya terungkap membeli tanah dari hasil korupsi
Jumat, 3 Maret 2023 15:43
Direktur RSUD Praya imbau warga tidak makan berlebihan saat buka puasa
Kamis, 14 Maret 2024 21:18
Mantan Direktur RSUD Praya dan PPK proyek BLUD mengajukan kasasi ke MA
Rabu, 20 September 2023 20:45
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
RSUD Praya Lombok Tengah direkomendasikan naik kelas tipe B
Rabu, 13 November 2024 12:26