Perkara dugaan korupsi mantan Direktur RSUD Praya masuk agenda persidangan

id mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir,Direktur RSUD Praya,Korupsi Badan Layanan Umum Daerah BLUD ,BLUD RSUD Praya,RSUD Praya Lombok Tengah,Lombok

Perkara dugaan korupsi mantan Direktur RSUD Praya masuk agenda persidangan

Arsip foto-Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2017 sampai 2020 dengan terdakwa Muzakir Langkir, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kini masuk dalam agenda persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir telah terdaftar di pengadilan dengan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 23 Februari 2023.

"Perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir sudah terdaftar di pengadilan sesuai dengan surat pelimpahan yang kami terima dari penuntut umum, Rabu (22/2) kemarin," kata Kelik.

Tindak lanjut dari pendaftaran perkara milik terdakwa Muzakir Langkir, lanjut dia, pengadilan kini masih menyusun majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara tersebut.

"Untuk susunan majelis hakim, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.

Namun, sidang perdana perkara Muzakir Langkir dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terungkap akan digelar pada Jumat (3/3) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.