Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir telah terdaftar di pengadilan dengan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 23 Februari 2023.
"Perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir sudah terdaftar di pengadilan sesuai dengan surat pelimpahan yang kami terima dari penuntut umum, Rabu (22/2) kemarin," kata Kelik.
Tindak lanjut dari pendaftaran perkara milik terdakwa Muzakir Langkir, lanjut dia, pengadilan kini masih menyusun majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara tersebut.
"Untuk susunan majelis hakim, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.
Namun, sidang perdana perkara Muzakir Langkir dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terungkap akan digelar pada Jumat (3/3) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026