Perkara dugaan korupsi mantan Direktur RSUD Praya masuk agenda persidangan

id mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir,Direktur RSUD Praya,Korupsi Badan Layanan Umum Daerah BLUD ,BLUD RSUD Praya,RSUD Praya Lombok Tengah,Lombok

Perkara dugaan korupsi mantan Direktur RSUD Praya masuk agenda persidangan

Arsip foto-Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. ANTARA/Dhimas BP

Agenda sidang perdana untuk perkara milik Muzakir Langkir itu pun sesuai yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Dari uraian dakwaan yang tercatat pada SIPP Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menguraikan bahwa Muzakir Langkir saat menjabat sebagai Direktur RSUD Praya melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Adi Sasmita, dan Baiq Prapningdiah Asmarini penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya tahun 2017 sampai 2020.

Akibat perbuatan Muzakir Langkir bersama-sama dengan Adi Sasmita, Baiq Prapningdiah Asmarini dan penyedia barang telah muncul kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Sehingga dalam dakwaan Muzakir Langkir, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.