Agenda sidang perdana untuk perkara milik Muzakir Langkir itu pun sesuai yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dari uraian dakwaan yang tercatat pada SIPP Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menguraikan bahwa Muzakir Langkir saat menjabat sebagai Direktur RSUD Praya melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Adi Sasmita, dan Baiq Prapningdiah Asmarini penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya tahun 2017 sampai 2020.
Akibat perbuatan Muzakir Langkir bersama-sama dengan Adi Sasmita, Baiq Prapningdiah Asmarini dan penyedia barang telah muncul kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Sehingga dalam dakwaan Muzakir Langkir, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
Pengadilan Tinggi mengubah vonis mantan Direktur RSUD Praya jadi 8 tahun
Kamis, 7 September 2023 20:00
Jaksa tuntut mantan Direktur RSUD Praya Loteng 7,5 tahun penjara
Minggu, 25 Juni 2023 6:05
Mantan Direktur RSUD Praya terungkap membeli tanah dari hasil korupsi
Jumat, 3 Maret 2023 15:43
Direktur RSUD Praya imbau warga tidak makan berlebihan saat buka puasa
Kamis, 14 Maret 2024 21:18
Mantan Direktur RSUD Praya dan PPK proyek BLUD mengajukan kasasi ke MA
Rabu, 20 September 2023 20:45
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Perubahan status RSUD Praya Lombok Tengah tingkatkan kualitas pelayanan
Selasa, 17 Desember 2024 11:52