Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat berinisial MF.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya melanjutkan penahanan MF usai menerima pelimpahan atau tahap dua dari penyidik kepolisian pada Kamis (23/2).
"Karena itu, terhitung sejak 23 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023, tersangka MF menjalani masa penahanan tahap pertama penuntut umum di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," kata Efrien.
Baca juga: Penangguhan penahanan Ketua LSM dugaan pencemaran nama baik DPRD NTB ditolak
Baca juga: Tersangka pencemaran nama baik DPRD NTB resmi ditahan
Pelimpahan tersangka MF dari penyidik kepolisian pada Kamis (23/2), dilaksanakan bersama dengan penyerahan barang bukti ke penuntut umum. Barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang RI tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Efrien mengatakan bahwa pelaksanaan tahap dua ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik tersangka sudah lengkap atau P-21.
"Iya, jadi, tahap dua ini tindak lanjut berkas milik tersangka yang sudah dinyatakan P-21," ujarnya.
Jaksa melanjutkan penahanan tersangka pencemaran nama baik DPRD NTB
tindak lanjut berkas milik tersangka yang sudah dinyatakan P-21