Tersangka pencemaran nama baik DPRD NTB resmi ditahan

id Tersangka kasus pencemaran nama baik DPRD NTB,tersangka ditahan,Kabidhumas Polda NTB kombes artanto,Kombes Artanto,Pencemaran nama baik DPRD NTB,m Fih

Tersangka pencemaran nama baik DPRD NTB resmi ditahan

Tersangka MF (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik siber terkait kasua pencemaran nama baik DPRD NTB di Polda NTB, Jumat (6/1/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

masa penahanan tahap pertama di Rutan Polda NTB
Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat berinisial MF.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka MF resmi menjalani masa penahanan tahap pertama di Rutan Polda NTB," kata Artanto.

Dia menjelaskan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan, yakni mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

"Jadi, penahanan tersangka ini sifatnya subjektif penyidik. Kami melakukan hal itu (penahanan) sesuai dengan prosedur," ucap dia.

Dalam kasus ini pun Artanto menyampaikan bahwa penyidik menetapkan MF sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016  tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara.

Kemudian untuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.

Untuk ancaman pidananya, diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016  tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tersangka MF sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, menyampaikan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dia menunjukkan penahanan ini sebagai bagian dari upaya dirinya bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

"Penjara ini cuma pindah tempat tidur saja," ujar MF.

Dia pun menyampaikan bahwa dirinya turut berduka dari adanya kasus ini. Sebagai aktivis muda, MF menyatakan bahwa dengan adanya kasus ini tidak akan menghentikan perjuangan dirinya dalam menegakkan demokrasi di NTB.

"Saya akan bersedih ketika tidak ada lagi aktivis yang berani bersuara, jadi jangan sia-siakan perjuangan saya," ucap MF.

Sementara, kuasa hukum tersangka MF, Muhammad Ikhwan mengaku sudah menyiapkan upaya hukum lanjutan pasca penahanan kliennya.

"Mungkin nanti ada rencana akan mengajukan upaya hukum praperadilan. Tetapi, yang jelas, sekarang kami terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Ikhwan.

Polda NTB menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan resmi Ketua DPRD NTB. Laporan tersebut berkaitan dengan pertanyaan MF di salah satu grup percakapan media sosial yang diduga menyudutkan pihak DPRD NTB.

Sebelum laporan masuk di kepolisian, pihak DPRD NTB sempat melayangkan somasi kepada MF. Namun, dalam 2 hari berturut-turut, MF tidak menanggapi hal tersebut sehingga berdasarkan desakan seluruh anggota DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah sebagai ketua melaporkan MF ke polisi.