Penagihan piutang gubernur NTB Rp1,45 miliar masuk ranah perdata

id piutang gubernur ntb zulkieflimansyah,piutang gubernur masuk perdata,penanganan kejati ntb

Penagihan piutang gubernur NTB Rp1,45 miliar masuk ranah perdata

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan persoalan penagihan piutang milik Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah senilai Rp1,45 miliar kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB NTB Hadrian Irfani masuk bidang perdata.

"Jadi, persoalan itu arahnya ke perdata. Itu yang kami temukan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Rabu.

Dengan temuan itu, Ely menyatakan bahwa tim pidana khusus sudah tidak lagi menangani persoalan tersebut karena arahnya perdata. "Jadi, sudah selesai penanganan di kami," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangani persoalan itu pada tahun 2022 berdasarkan adanya surat perintah tugas dari Sungarpin, Kepala Kejati NTB saat itu.

"Jadi, bukan saya diam-diam, ada surat perintah tugas. Kami diminta menelusuri ada atau tidak tindak pidana dalam persoalan itu. Ternyata, tidak ada. Makanya kami sepakat dengan teman-teman (tim pidsus), arah dari persoalan itu utang-piutang," ucap dia.

Soal adanya pertemuan tim pidsus dengan anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa, dia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan menjalani pemeriksaan.