"Jadi, persoalan itu arahnya ke perdata. Itu yang kami temukan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Rabu.
Dengan temuan itu, Ely menyatakan bahwa tim pidana khusus sudah tidak lagi menangani persoalan tersebut karena arahnya perdata. "Jadi, sudah selesai penanganan di kami," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangani persoalan itu pada tahun 2022 berdasarkan adanya surat perintah tugas dari Sungarpin, Kepala Kejati NTB saat itu.
"Jadi, bukan saya diam-diam, ada surat perintah tugas. Kami diminta menelusuri ada atau tidak tindak pidana dalam persoalan itu. Ternyata, tidak ada. Makanya kami sepakat dengan teman-teman (tim pidsus), arah dari persoalan itu utang-piutang," ucap dia.
Soal adanya pertemuan tim pidsus dengan anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa, dia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan menjalani pemeriksaan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026