Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, piutang pembiayaan multifinance bermasalah di sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, meningkat 0,60 persen secara bulanan (month-to-month).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, peningkatan tersebut terekam pada data pembiayaan per November 2025.
“Piutang pembiayaan bermasalah di wilayah yang terdampak bencana tersebut, yaitu di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, terlihat meningkat 0,60 persen month-to-month, atau senilai Rp4,78 miliar, menjadi sebesar Rp807,70 miliar,” ujar Agusman di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan, data tersebut menunjukkan adanya kenaikan risiko pembiayaan di wilayah yang terdampak rencana tersebut. Pihaknya pun memastikan untuk terus memantau perkembangan tersebut secara berkala.
Untuk mengurangi dampak bencana terhadap industri keuangan, khususnya pembiayaan multifinance, ia meminta seluruh pihak terkait untuk menjalankan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak bencana yang sudah dikeluarkan oleh OJK secara penuh.
Baca juga: Polri mengungkap pembiayaan fiktif LPEI rugikan negara
Ia menyatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas kredit dan pembiayaan, serta mendukung pemulihan kemampuan bayar dari nasabah yang terdampak bencana. Agusman menyampaikan, per November 2025, pembiayaan di industri multifinance didominasi oleh pembiayaan multiguna sebesar Rp254,82 triliun atau 50,28 persen dari total pembiayaan.
“Diikuti oleh pembiayaan investasi sebesar Rp166,79 triliun atau 32 persen lebih, dan pembiayaan modal kerja sebesar Rp53,48 triliun atau sekitar mendekati 11 persen,” tuturnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya kaji insentif pembiayaan furnitur lewat LPEI
Pihaknya mencatat bahwa kinerja perusahaan pembiayaan secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan yang positif pada November 2025.
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,09 persen yoy menjadi Rp506,82 triliun dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross atau pembiayaan bermasalah bruto yang terjaga sebesar 2,44 persen dan NPF Net sebesar 0,85 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,13 kali, jauh berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali.