Piutang industri pembiayaan meningkat capai Rp478,69 triliun

id industri pembiayaan,Otoritas Jasa Keuangan

Piutang industri pembiayaan meningkat capai Rp478,69 triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman memaparkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan  piutang industri pembiayaan meningkat 11,73 persen secara year on year menjadi Rp478,69 triliun pada Februari 2024.

"Untuk sektor PVML, piutang pembiayaan tumbuh sebesar 11,73 persen year on year (yoy) pada Februari 2024, sedangkan di Januari 2024 yang lalu tumbuh 13,07 persen (yoy)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan profil risiko tetap terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,72 persen. Sementara itu, NPF gross sebesar 2,55 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali pada Februari 2024, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Februari 2024 kembali terkontraksi, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,49 triliun, sedangkan pada Februari 2023 mencapai Rp18,19 triliun.

Sementara itu untuk peer to peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Februari 2024 melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen (yoy) dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun.

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP 90) untuk peer to peer lending itu dalam kondisi tetap terjaga di posisi 2,95 persen pada Februari 2024. Di sisi pemenuhan ekuitas minimum di sektor PVML, berdasarkan hasil pemantauan pada Maret 2024 terdapat lima dari 147 perusahaan pembiayaan dengan ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar dan delapan dari 101 peer to peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari new strategic investor lokal atau asing yang kredibel termasuk diantaranya opsi pengembalian izin usaha.

OJK mendukung upaya penyelesaian persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum. Upaya tersebut merupakan satu langkah strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Baca juga: OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Baca juga: OJK akhiri restrukturisasi kredit


OJK sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan terus melanjutkan pengawasan secara offsite maupun onsite terhadap LPEI termasuk mencermati penyelesaian pembiayaan bermasalah dan perkembangan kinerja LPEI ke depan.