Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kajian potensi tindak pidana korupsi pada pembiayaan politik mengikuti perkembangan terkini di Tanah Air.
Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa kajian tersebut nantinya berbeda dengan yang pernah dilakukan, yakni terkait pendanaan partai politik.
“Tentu perkembangan terus berjalan, dan KPK juga mendalami berbagai isu terkait dengan upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan partai politik,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut bahwa sejumlah isu yang didalami dalam kajian terbaru oleh KPK adalah mengenai tingginya biaya pemilu, langkah menekan biaya politik, dan pencegahan pemenuhan biaya politik dengan cara ilegal.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK memandang perlu adanya kajian yang baru karena banyak produk proses politik atau pemilu, seperti anggota dewan dan kepala daerah yang terlibat perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: KPK panggil Wakil Bupati Situbondo jadi saksi kasus korupsi dana
“Masifnya para pelaku dari unsur atau produk proses politik tersebut tentu menjadi salah satu trigger (pemicu, red.) KPK untuk kemudian melakukan kajian sebagai langkah-langkah pencegahan korupsi,” jelasnya.
Baca juga: KPK geledah Kantor Kemenaker
Sementara itu, KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah memulai diskusi dengan para partai politik sebagai bagian dari penyusunan kajian tersebut. Misalnya, berdiskusi dengan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) pada Senin (19/5).