Ombudsman menilai pembiayaan at cost untuk MBG tutup ruang main-main

id Ombudsman RI,Pembiayaan MBG,Makan Bergizi Gratis,Korupsi MBG

Ombudsman menilai pembiayaan at cost untuk MBG tutup ruang main-main

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat memberikan keterangan usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Rabu (14/5/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memandang bahwa pembiayaan secara at cost atau sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menutup ruang main-main atau penyelewengan.

“Ombudsman melihat bahwa yang at cost ini tidak ada ruang untuk main-main,” ujar Yeka saat memberikan keterangan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, dia berharap peluang korupsi semakin ditutup dengan berbagai mekanisme pertanggungjawaban yang telah diatur oleh BGN.

Baca juga: DPR serap aspirasi tentang RUU Pangan dari akademisi IPB

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pembiayaan at cost untuk MBG diatur maksimal Rp15.000 yang terdiri atas Rp2.000 untuk sewa dapur, Rp3.000 biaya operasional, dan Rp10.000 makanan.

“Artinya, kalau biaya operasionalnya Rp2.500, maka itu nanti yang akan dibayarkan,” jelasnya.

Baca juga: Prabowo dan Bill Gates tinjau MBG di SD Pulo Gadung Jakarta

Ia juga menjelaskan bahwa bila biaya makanan seporsinya adalah Rp9.000, maka yang dibayarkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) adalah Rp9.000. Tidak kurang maupun lebih, atau at cost.

“Kalau masaknya Rp8.000, ya dibayarkan Rp8.000, dan itu untuk setiap level pendidikan berbeda-beda, untuk SD, SMP, dan SMA, -terkait pembiayaan secara at cost-,” ujarnya.