Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut piutang pembiayaan pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkat 10,82 persen year over year (yoy) pada April 2024 menjadi sebesar Rp486,35 triliun.
"Pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,72 persen yoy," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,82 persen dan NPF net sebesar 0,89 persen. Lebih lanjut Agusman menuturkan rasio dana dari pinjaman atau gearing ratio perusahaan pembiayaan naik menjadi sebesar 2,32 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Baca juga: OJK sebut 1.206 BPR/BPRS telah penuhi modal inti
Baca juga: Perlu kerja sama erat lintas lembaga tumbuhkan bursa karbon
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di April 2024 terkontraksi sebesar 12,61 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun. Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 24,16 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen.
Berita Terkait
OJK menargetkan peraturan innovative credit scoring selesai akhir 2024
Senin, 11 November 2024 19:44
OJK membahas kerjasama pelindungan konsumen dengan Korsel dan Hong Kong
Kamis, 7 November 2024 20:54
OJK terus mendorong industri usaha pembiayaan dukung perekonomian
Selasa, 5 November 2024 18:15
Literasi keuangan digital cegah masyarakat dari pinjol ilegal
Senin, 4 November 2024 20:49
OJK lakukan 4.393 kegiatan edukasi keuangan
Sabtu, 2 November 2024 5:15
OJK rilis dua SEOJK perkuat pengembangan industri PPDP
Jumat, 1 November 2024 20:12
OJK sebut sembilan perusahaan belum punya aktuaris
Jumat, 1 November 2024 20:04
OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal
Jumat, 1 November 2024 19:37