Saya mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk bertindak sekeras-kerasnya terhadap Hotel Santosa, tentunya sesuai aturanGerung, (Antara) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Barat Indra Jaya Usman meminta pemerintah daerah mengambil tindakan keras dan tegas terhadap manajemen Hotel Santosa yang belum menyelesaikan tunggakan pajak miliaran rupiah.
"Saya mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk bertindak sekeras-kerasnya terhadap Hotel Santosa, tentunya sesuai aturan," katanya di Gerung, ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Ia tidak menginginkan pengelola hotel tersebut sebagai wajib pajak seenaknya melalaikan kewajibannya karena Lombok Barat sangat tergantung dari pendapatan yang bersumber dari pajak hotel dan restoran di kawasan wisata Senggigi.
"Terus terang Lombok Barat sangat tergantung dari kawasan wisata Senggigi karena hampir 70 persen pendapatan asli daerah (PAD) tergantung dari objek wisata itu," ujarnya.
Upaya untuk menagih paksa tunggakan pajak yang sudah mencapai miliaran rupiah, kata dia, perlu dilakukan karena kondisi APBD Lombok Barat yang selalu mengalami defisit. Artinya pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Jika kemudian Pemkab Lombok Barat terus berkompromi dengan para wajib pajak yang nakal, kata politisi Partai Demokrat ini, tentunya akan terus mempengaruhi kapasitas fiskal daerah.
"Pemerintah mau cari duit dari mana lagi untuk membiayai pembangunan kalau bukan dari pajak sebagai sektor utama," ucap Indra.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebelumnya menyita aset milik Hotel Santosa di kawasan wisata Senggigi, karena belum merealisasikan tunggakan pembayaran pajak miliaran rupiah hingga batas waktu yang ditentukan.
Proses penyitaan aset melibatkan tim yustisi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dari Pemkab Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi NTB, aparat kepolisian serta juru sita dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Lombok Barat.
Namun, selang beberapa hari setelah penyitaan, manajemen Hotel Santosa melunasi tunggakan pajak pada 2012 sebesar Rp4,2 miliar yang terdiri atas utang pokok Rp3,5 miliar ditambah denda 2 persen perbulan.
Sedangkan utang pokok pajak pada 2013 mencapai Rp3,6 miliar, ditambah denda sebesar 2 persen perbulan, hingga saat ini belum dibayarkan. Begitu juga utang pajak sejak Januari-Agustus 2014.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan terus melakukan upaya penagihan paksa sampai dengan penyitaan aset sesuai nilai utang pajak.
Seluruh utang pajak itu seharusnya sudah dibayarkan pada akhir Juli 2014 sesuai kesepakatan bersama dengan pemilik hotel.
Pewarta : Awaludin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026