Penyidik kumpulkan bukti audit kasus RSUD Lombok Utara

id penelusuran kerugian negara,kasus kontrak advokasi blud rsud klu,RSUD Lombok Utara,RSUD

Penyidik kumpulkan bukti  audit kasus RSUD Lombok Utara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat mengumpulkan bukti untuk kebutuhan audit kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dalam kontrak kerja jasa advokasi pada badan layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.

"Jadi, tindak lanjut penanganan yang kini masuk tahap penyidikan pidsus (pidana khusus), penyidik sedang mengupayakan pengumpulan bukti untuk kebutuhan audit kerugian negara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Senin.

Dengan adanya agenda tersebut, Widnyana meyakinkan bahwa penyidik akan menggandeng ahli audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Audit-nya nanti oleh BPKP," ujarnya.

Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti untuk kebutuhan audit tersebut, dia mengatakan bahwa penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan terhadap para saksi dan permintaan keterangan dari ahli pidana.

Untuk saksi-saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan, jelas dia, para pihak yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan. Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan bahwa persoalan dalam kasus ini berkaitan dengan adanya dugaan pengeluaran anggaran daerah yang tidak sesuai aturan.

Baca juga: Kasus kontrak advokasi BLUD RSUD Lombok Utara masuk ke penyidikan jaksa
Baca juga: Penyidik memeriksa Direktur RSUD Sumbawa terkait kasus korupsi dana BLUD


Aturan tersebut terkait kontrak kerja untuk jasa advokasi pada badan layanan umum daerah RSUD Lombok Utara yang diduga tanpa melalui persetujuan bupati. Pada saat proses penyelidikan berlangsung, jaksa mengungkap adanya dugaan bahwa kontrak kerja untuk jasa advokasi itu ditentukan sendiri oleh pihak manajemen badan layanan umum daerah (BLUD) dengan menunjuk langsung pengacara secara perorangan.

Kontrak kerja untuk jasa advokasi pada BLUD RSUD Lombok Utara yang diduga bermasalah tersebut berlangsung dalam periode 2016 sampai 2021. Oknum pengacara yang bertindak sebagai pelaksana jasa advokasi BLUD RSUD Lombok Utara pun diduga menerima pembayaran Rp12,5 juta per bulan. Jika dikalkulasikan dalam periode enam tahun terakhir, pemerintah telah menyisihkan anggaran untuk membayar jasa advokasi senilai Rp900 juta.